Penikaman di Pohuwato

BREAKING NEWS Warga Paguat Pohuwato Tikam Teman Setelah Mengejek Paha Mulus

Ismail Albakir (56) Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditikam temannya, Tewan Bagu (42) pada Selasa (28/11/2023).

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO
Ismail Albakir (56) Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditikam temannya, Tewan Bagu (42) pada Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ismail Albakir (56) Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditikam temannya, Tewan Bagu (42) pada Selasa (28/11/2023).

Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya sedang pesta minuman keras (miras)

Kejadian itu bermula saat korban bernama Ismail Albakir sedang duduk bersama sambil mengkonsumsi miras bersama terduga Tewan Bagu

Saat berpesta miras Tewan memegang paha korban sambil mengejek pahanya. Ismail pun membalas mengejek.

Tak terima, Tewan pulang ke rumah dan mengambil pisau untuk menikam Ismail

“Saat dia memegang paha saya, saya menyuruh dia pulang saja ke rumah temui istrinya, tetapi dia tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam di rumahnya dan langsung menikam saya di bagian perut." tandasnya.

Tewan berhasil menangkis menggunakan tangan, sehingga luka sayatan di bagian perut tidak terlalu parah.

"Saya dapat menangkisnya dengan tangan, sehingga tangan saya terluka dan perut saya sedikit mengalami luka tusukan,” ungkapnya.

Setelah dilihat telah berlumuran darah, teman-temannya langsung melarikannya di Puskesmas Paguat.

“Usai ditikam saya kemudian dilarikan ke puskesmas di Paguat dengan 11 jahitan di bagian tangan kiri, dan luka sayatan dibagian perut," ucapnya.

Tewan ternyata sempat melarikan diri agar tidak tertangkap, tetapi kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paguat.

Kanit Reskrim Polsek Paguat, Aipda Tommi Lumikis, menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Paguat

Polisi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Pasal yang dikenakan sendiri yaitu, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” Jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved