Polemik Al Azhar Gorontalo

15 Guru Al Azhar Gorontalo Tuntut Hak Gaji yang Belum Dibayar ke Yayasan

15 guru pengajar di sekolah Al-Azhar 43 Kota Gorontalo keluhkan gaji Oktober dan November yang belum terbayarkan.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Sekolah Al Azhar 43 Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -  15 guru pengajar di sekolah Al-Azhar 43 Kota Gorontalo keluhkan gaji Oktober dan November yang belum terbayarkan.

Andrika Hasan, Kuasa Hukum para guru mengatakan pihaknya menerima aduan dari para guru terkait adanya tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak yayasan.

“Kemungkinan itu gaji guru yang tidak terbayar itu bisa masuk perselisihan hak jadi kita mungkin akan memasukkan ke perselisihan hak karena terus terang guru-guru sudah melapor ke kami juga sebagai kuasa dari guru guru,” kata Andrika pada TribunGorontalo.com Selasa (28/11/2023)

Pihaknya mengacu pada perjanjian bersama antara pihak yayasan dengan LBH FSPMI selaku kuasa hukum dari para guru guru.

Dalam perjanjian bersama Pasal 1C terkait proses waktu gaji maksimal tanggal 10 setiap bulan.

Untuk pembayaran upah tiap bulan para pihak bersepakat menentukan batas waktu perjanjian pembayaran batas upah paling lambat tanggal 20 bulan berjalan.

“Nah ini kan sekarang sudah lewat sudah hampir 2 bulan Nah itu termasuk pb-nya dilanggar jadi itu yang sangat kami sayangkan terhadap guru-guru yang sampai hari ini tercatat masih 15 orang yang belum Terima gaji,” jelas Andrika

Pihaknya pun belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak yayasan dan ketua yayasan terkait belum adanya gaji para guru guru Al Azhar.

Febri, bagian keuangan di Yayasan Sekolah Al Azhar 43 Gorontalo membenarkan adanya tunggakan gaji bagi para guru guru.

“Masih 17 ((yang belum terbayarkan) ,Guru SD 8 orang ,Guru TK 3 Orang , 6 Orang sekuriti dan cleaning service,” ungkap Febri 

Katanya. keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan belum adanya dana masuk, yang disebabkan adanya tunggakan iuran SPP yang belum dibayarkan oleh orang tua murid.

“Kendala karena belum ada dana masuk , karena kami tunggu dana masuk itu dari iuran spp murid, sampai hari ini masih banyak siswa yang belum bayar SPP jadi belum ada dana masuk untuk dipakai bayar gaji,” jelas Febri.

Adapun total tunggakan SPP murid yang tercatat berjumlah Rp 32,3 Juta

Tanggapan Yayasan Soal Polemik Al-Azhar 43 Kota Gorontalo

Ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, Taufik Akbar
Ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, Taufik Akbar (TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO)

Sebelumnya Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo yang mengelola Sekolah Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar AL Azhar 43 memberikan tanggapannya terkait polemik yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo, Taufik Akbar mengatakan membenarkan atas adanya polemik serta permasalah internal yang dialami oleh yayasan.

Ketua yayasan membenarkan adanya pemotongan gaji kepada karyawan dari Al Azhar 43 Gorontalo karena sedang melakukan penyesuaian anggaran.

Pemotongan dilakukan bukan pada gaji pokok karyawan melainkan pada tunjangan. Tapi hal itu tidak dilanjutkan , dan telah dilakukan pengembalian kepada para karyawan.

“Masalah pemotongan gaji teman-teman pada saat September itu kami memang benar kami sempat memberikan gaji itu jumlahnya itu tidak ada, tunjangan yang kami hilangkan tapi itu sudah dikembalikan oleh yayasan sehingga sudah dilengkapi penuh,” kata Taufik.

Selain itu,Dai mengakui  pihak yayasan tidak mengikuti untuk nilai penggajian sesuai dengan UMP yang berlaku.

“Sejak awal mereka bekerja di sini itu mereka bekerja tidak tidak sesuai dengan standar UMP  dan kalau berdasarkan nib al Azhar ini masuk ke dalam kategori usaha mikro dia non UMKM ya dia non MKM karena pendapatannya setiap tahun itu di bawah Rp 5 miliar,”jelas Taufik.

Pihak yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo telah melakukan pemberhentian kepada 3 orang guru di sekolah tersebut.

Ketiga orang guru tersebut antaranya Kepala Sekola SD, Bendahara, serta staf Administrasi. Ketiganya menurut ketua yayasan telah melakukan pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat

Ketiga guru tersebut di-PHK dengan alasan pihak yayasan tidak mendapatkan laporan terkait pengelolaan dana BOD. Menurutnya peruntukan dana BOS yang diterima berhak untuk diketahui yayasan serta sekretariat.

“Proses PHK 3 orang itu ada beberapa hal yang dilanggar dalam hal ini yang pertama adalah dalam terkait dengan penerimaan dana BOS jadi sekolah ini menerima dana BOS dari SD. Nah itu tidak sampai tidak dilaporkan ke pihak yayasan jadi itu juga tidak dilaporkan kepada sekretariat kami tidak mengetahui peruntukannya seperti apa dana itu,” ungkapnya

Pihaknya mengatakan memiliki peraturan kepegawaian yang wajib melaporkan ke pihak yayasan terkait penerimaan dana.

“Kedua terkait tata usaha memang sekolah ini menerima ada beberapa pemasukan tidak hanya dana BOS ya tapi juga ada yang namanya dana ekstrakurikuler  nah ini yang tidak dilaporkan kepada pihak yayasan seperti ekstrakulikuler dari salah satunya. Sehingga memang kami kan sementara mau menata manajemen ini yang kami lakukan sehingga adanya pemutusan hubungan kerja itu dan perlu teman-teman catat perjanjian bersama tidak diatur  pemecatan itu nggak ada disebutkan di perjanjian bersama,” jelas Taufik.

Dia menambahkan permasalahan lainya adanya tudingan tunggakan BPJS  karyawan oleh pihak  yayasan.

Taufik mengatakan terkait tunggakan, pihaknya sama sekali membantah adanya tunggakan BPJS Kesehatan,

“Kalau BPJS kesehatan sampai hari ini tadi saya cek itu sudah terbayarkan jadi tidak benar ya BPJS kesehatan itu kita bayarkan tidak ada masalah soal itu,”

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan pihaknya mengatakan memang masih miliki tunggal dengan nilai dikisaran Rp 40 Jutaan.

Menurutnya permasalahan ini telah ada sejak dia sebelum menjabat sebagai ketua Yayasan, namun pihaknya akan sesegera menjelaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut.

“Kalau untuk tunggakan BPJS karena yang terakhir saya tahu ya untuk kegiatan BPJS ketenagakerjaan itu kita ada tunggakannya sampai hari ini itu setahu saya itu mungkin di angka 40-an juta ya dan perlu dicatat teman-teman saya  secara legal saya jadi ketua yayasan itu di bulan Agustus ini adalah masalah yang berkepanjangan kemarin yang saya ambil alih nah sekarang proses BPJS ketenagakerjaan ini sementara dalam proses distrak jadi kita sementara mencicil,” urai Taufik.

Dia mengaku kaget dengan pengunduran diri 19 pengajar

“Terus terang komunikasi antara guru-guru dengan dengan saya selaku ketua ini kan putus, ya putus dalam arti saya tidak tahu lagi maunya seperti teman-teman ini seperti apa apakah memang hanya karena faktor solidaritas mengikut ke temannya yang diberhentikan atau apa,” ungkapnya.

Pihaknya tetap berupaya untuk melakukan antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan guna proses belajar mengajar tidak terhenti.

“Dinas pendidikan itu sudah berkomitmen untuk membantu kami sebenarnya dalam hal sementara waktu akan meminjamkan tenaga kepala sekolah yang PNS ya yang merupakan sertifikasi guru pendidik untuk menjadi Plt kepala sekolah di sekolah kami sambil kita lakukan proses rekrutmen untuk penerimaan kepala sekolah,” tambahnya.

Menanggapi pengunduran diri 19 pengajar di AL Azhar, pihaknya masih melakukan pertimbangan dengan hati hati terkait aksi yang dilakukan oleh para penjara tersebut.

“Kami selaku pihak sekolah itu kan selaku pemberi kerja itu kan diberikan waktu 30 hari kerja kan apakah menerima atau menolak pengunduran diri ini dan tentu ini yang kita akan eh bijak secara hati-hati mengambil keputusan ini ya walaupun seandainya mereka tidak mau bekerja lagi ini kan posisinya adalah pribadi masing-masing tapi tidak bisa memaksa yang saya hanya bisa pastikan bahwa proses pendidikan belajar mengajar di sekolah kami tidak akan terhenti caranya seperti apa ya tentu harus melakukan proses rekrutmen tenaga pengajaran ,” jelasnya

Orang Tua Murid Minta Pemerintah Turun Tangan

Fadli Hasan Orang tua murid mengatakan saat ini telah terjadi kegaduhan yang menyebabkan para berdampak pada anak anak mereka.

“Anak-anak sudah tidak lagi konsentrasi belajar anak-anak lagi merasa bahwa sebagian besar guru itu mulai terbagun hubungan emosionalnya kan cukup dekat sampai ada beberapa anak-anak yang merasa bahwa secara batin secara psikologis juga mulai terganggu nah,”

Pihaknya meminta kepada pemerintah terkait melalui dinas pendidikan untuk bisa segera turun menangani polemik yang ada di sekolah Al Azhar 43 Gorontalo.

“Kami pertama poinnya kami meminta untuk dari pihak dinas pendidikan kota Gorontalo untuk segera mengirim kepala sekolah karena sampai dengan hari ini kami lihat bahwa di Al Azhar sudah tidak punya kepala sekolah definitif lagi,” katanya

Dia meminta Kepada Dinas Pendidikan untuk sesegera masuk, serta menemukan solusi , agar tidak mengganggu kenyamanan dari orang tua serta yang menitipkan anak-anaknya di sekolahan tersebut. 

“Kami meminta secepatnya dinas pendidikan kota untuk masuk ke dalam manajemen untuk mengaudit seberapa efektifkah kegiatan belajar mengajar yang terjadi sehingga kita bisa menemukan solusi terbaik terhadap bagaimana masa depan anak-anak karena kita tahu bersama sudah tidak ada lagi kenyamanan dari orang-orang tua siswa yang terkumpul dalam jamiah ya kami lihat juga bahwa ada mosi tidak percaya lagi terhadap pimpinan yayasan maupun pengurus-pengurusan yang ada nah ini kan yang akan sulit berjalan beriringan ketika sudah tidak ada lagi kita samaan visi misi,” urai Fadli.

Banyak terdapat jam jam kosong akibat beberapa guru telah melakukan pengunduran diri secara serentak yang berdampak pada murid murid yang ada.

Selain meminta ada campur tangan dari pihak pemerintah, para irang tuan murid pun minta disegerakan ada solusi efektif terlebih kepada [para siswa yang akan masuk dalam waktu ujian nasional.

“Yayasan sebenarnya kami melihat kamu buka diri akhirnya untuk dilakukan rata-rata konkrit karena tidak ada pilihan lagi kami meminta ada win-win solution terhadap ini karena kalau yayasan bertahan dengan bahwa dia mempunyai hak memang benar tapi ini udah melibatkan masyarakat masyarakat itu apa ya anak-anak kami adalah bagian dari masyarakat karena ini sudah melibatkan masyarakat makanya harus ada regulator yang hadir tidak bisa lagi antara cuman yayasan dengan orang tua murid karena ini adalah sistem pendidikan berjenjang yang memang negara harus hadir disini,” tutup orang tua murid. (Agung)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved