Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman tak Terima Dipecat dari Ketua MK, Kini Menggugat ke PTUN
Anwar Usman, yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), menggugat Suhartoyo, yang terpilih sebagai ketua MK peng
TRIBUNGORONTALO.COM - Drama perebutan kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) antara Anwar Usman dan Suhartoyo memasuki babak baru.
Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), menggugat Suhartoyo yang terpilih sebagai ketua MK penggantinya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan Anwar Usman pada Jumat (24/11/2023) dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.
Gugatan Anwar Usman ini tentu saja menarik perhatian publik. Pasalnya, ini merupakan kali pertama seorang hakim konstitusi menggugat sesama hakim konstitusi di PTUN.
Gugatan ini juga menjadi puncak dari konflik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan antara Anwar Usman dan Suhartoyo.
Konflik ini bermula ketika MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Anwar Usman pun mengajukan surat keberatan atas keputusan MKMK tersebut. Namun, surat keberatan tersebut ditolak oleh MK.
Dengan mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar Usman seolah menunjukkan bahwa ia tidak akan menyerah dalam mempertahankan jabatannya sebagai ketua MK.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Babak-baru-Ketua-MK-vs-eks-Ketua-MK-Suhartoyo-dan-Anwar-Usman.jpg)