Berita Ekonomi Gorontalo
Ada 4 Basis Risiko bagi Pelaku Usaha, Kenali Aturan-aturan Ini Sebelum Berbisnis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) jelaskan sistem pengawasan kepatuhan pelaku usaha.
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-pelaku-usaha-yang-telah-memiliki-Nomor-Induk-Berusaha-NIB.jpg)
Terkait jumlah investasi, jenis pelaku usaha juga diklasifikasikan berdasarkan besaran investasinya.
“Yang masuk kategori kecil itu dengan nilai investasi di atas Rp 1 Miliar. Kategori menengah, Rp 5-10 miliar, di atas Rp 10 miliar itu sudah masuk kategori besar,” rinci Ammaiya.
PTSP mewajibkan setiap tingkatan pelaku usaha untuk melaporkan sudah sejauh mana penanaman modalnya, yakni melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Yang tingkat kecil wajib melaporkan kegiatan penanaman modal per semester, sedangkan tingkat menengah ke atas itu per triwulan,” jelasnya.
Akan diberlakukan sanksi, sambung Ammaiya, ketika pelaku usaha tidak tertib hingga tiga kali periode pelaporan, maka akan diberikan teguran pertama, kemudian teguran kedua, kemudian teguran ketiga, terakhir ada pembekuan izin atau pemberhentian sementara.
“Kalau masih tidak jera, terakhir diberhentikan,” ujarnya.
Para pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat mendaftarkan jenis usahanya atau yang disebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
“Tidak ada batasan pendaftaran KBLI untuk setiap NIB,” kata Ammaiya.
Hanya saja, Ammaiya mengungkapkan, salah satu tantangan yang kerap dihadapi saat melakukan pengawasan adalah ketidaksesuaian antara data yang didaftarkan dengan apa yang berjalan di lapangan.
“Ketika kita turun, apa yang dilaporkan dalam tahap perizinan terkadang berbeda saat kita lakukan pengecekan lapangan. Misalnya rencana investasi disebutkan dalam tahap perizinan di atas Rp 1 Miliar. Saat kita awasi, tidak sesuai dengan rencana investasi yang diajukan,” ungkapnya.
Menanggulangi dinamika ini, PTSP telah berupaya melakukan pendekatan mediasi, yakni berdiskusi bersama pelaku usaha. Sebab mengingat, kata Ammiaya, setiap KBLI wajib ada LKPM.
“Sehingga kita komunikasikan kepada pelaku usaha, usahakan jalankan saja KBLI yang paling mungkin untuk direalisasikan. Mana yang aktif, itu yang diurus. Tidak perlu memasukkan ke dalam daftar NIB bagi KBLI yang belum berjalan, toh kalau ada penambahan ke depan, tinggal ditambahkan saja,” ucapnya.
Ammiaya mengungkapkan, setelah ia tanyakan kepada beberapa pelaku usaha alasan di balik tindakan tersebut, banyak yang ia temukan pelaku usaha ingin mengejar sistem pengurusan notaris.
“Banyak dari pelaku usaha menyampaikan alasannya karena ingin mengurus notaris secara sekalian,” imbuhnya.
Upaya lain yang dilakukan PTSP dalam meminimalisir hal-hal yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai aturan, adalah dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait sistem perizinan dan pengawasan kegiatan usaha.
"Dari PTSP mengadakan semacam pembinaan untuk pelaku usaha, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tahun ini kami sudah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak empat kali," pungkas Ammaiya.