Berita Ekonomi Gorontalo
Ada 4 Basis Risiko bagi Pelaku Usaha, Kenali Aturan-aturan Ini Sebelum Berbisnis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) jelaskan sistem pengawasan kepatuhan pelaku usaha.
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-pelaku-usaha-yang-telah-memiliki-Nomor-Induk-Berusaha-NIB.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) jelaskan sistem pengawasan kepatuhan pelaku usaha.
DPM PTSP merupakan salah satu dinas yang berwenang dalam hal perizinan juga pengawasan kepatuhan pelaku usaha.
Dalam pengawasan, Seksi Pengendalian DPM PTSP, Ammaiya Usman, menjelaskan kewenangan DPM - PTSP dalam hal ini adalah pada bagian administrasi.
“Jadi, sistem pengawasan yang dilakukan itu sudah terintegrasi, dan sudah berbasis risiko,” kata Ammiya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (23/11/2023).
Ammaiya menerangkan, ada empat jenis tingkatan klasifikasi pelaku usaha dengan basis risiko. Mulai dari Tingkat Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.
“Pengawasan untuk tingkat risiko rendah dan menengah rendah, dilakuan satu tahun satu kali, sedangkan untuk tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, dilakukan pengawasan dua kali dalam satu tahun,” terangnya.
DPM PTSP berwenang dalam pengawasan administratif, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ketika kita turun, kami berwenang dalam menilai kepatuhan pelaku usaha, yang mana ranah DPM - PTSP hanya bagian pengawasan administratif saja. Untuk teknisnya, diserahkan ke masing-masing OPD teknis,” jelas Ammaiya.
“Misalnya untuk kafe berada di bawah dinas pariwisata juga dinas kesehatan, jika berkenaan dengan sanitasi dan sejenisnya,” sambungnya.
Selanjutnya, Ammaiya menyebutkan, ada tiga aspek dalam pengawasan kepatuhan pelaku usaha, yakni Realisasi Investasi, Penyerapan Tenaga Kerja, serta Kemitraan.
“Jadi, penilaian kepatuhan pelaku usaha, itu ibarat kalau lagi sekolah, itu adalah rapornya para pelaku usaha," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Gorontalo yang Hilang di Bukit Layang Hulonthalangi Ditemukan, Begini Kondisinya
Realisasi investasi, lanjut Ammaiya, menjadi satu poin yang kerap menjadi fokus pengawasan PTSP. Sebab, salah satu tujuan kerja PDM PTSP adalah untuk meningkatkan realisasi investasi, demi pemasukan daerah.
“Kita memiliki target realisasi investasi daerah, secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota itu sudah ada porsinya masing-masing, sehingga kita perlu menggenjot pelaku usaha untuk mencapai bersama target ini,” kata Ammaiya.
Pengawasan ini, kata Ammaiya tentu dipantau oleh Kementerian Investasi. Di mana lebih rinci, klasifikasi kategori hasil penilaian mulai dari kurang baik, baik, dan baik sekali.
Kata dia, untuk pelaku usaha yang sudah mendapat penilaian baik sekali, untuk tahun berikut, mereka akan dikeluarkan dari daftar pengawasan. Sementara yang kurang baik, pengawasan akan terus berjalan.