Kabupaten Gorontalo
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Bakal Larang Indomaret - Alfamart Jual Produk Difatwa Haram MUI
Sejauh ini, kata Nelson, Kabupaten Gorontalo telah mendonasikan lebih dari Rp 260 juta rupiah untuk membantu warga Palestina.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bupati Gorontalo Neslon Pomalingo mendukung kemerdekaan Palestina.
Sejauh ini, kata Nelson, Kabupaten Gorontalo telah mendonasikan lebih dari Rp 260 juta rupiah untuk membantu warga Palestina.
Tak cukup sampai di situ, bupati dua periode itu bakal melarang indomaret dan Alfamart menjual produk yang telah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sebelum itu pihaknya masih mengecek produk-produk apa saja yang telah difatwa haram tersebut.
"Adapun surat edaran dari MUI itu saya akan minta juga kepada Disperindag untuk cek kebenaran dari produk-produk yang dilarang," ujarnya.
"Nanti jika sudah ada hasilnya, kita akan minta pihak-pihak penjual seperti gerai Indomaret dan Alfamart serta toko-toko besar untuk berhenti menjualnya," ungkap Nelson.
Baca juga: Ismet Hemeto Resmi Jabat PAW DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2019-2024

Sebelumnya, peserta sidang di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo dikejutkan oleh aksi lempar botol oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Eman Mangopa.
Eman diketahui melempar botol air mineral yang disediakan panitia di atas meja.
Bukan tanpa alasan, Eman menyebut hal tersebut sebagai bentuk dukungan untuk kepada warga Palestina.
"Mohon maaf jika ini aksi saya sedikit kurang baik untuk dilihat,"ujar Eman sembari melempar botol air minumnya.
Eman meminta untuk peserta sidang untuk turut melakukan hal yang sama.
Menanggapi kegaduhan itu, Nelson mengaku akan meninjau kembali surat edaran dari MUI mengenai produk-produk yang difatwa haram.
"Nanti saya akan cek lagi suratnya ke Disperindag," tandas Nelson.
MUI Gorontalo mengenai produk difatwa haram
Keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah produk kini jadi mispersepsi di kalangan masyarakat.
Tak sedikit masyarakat membuang barang-barang yang terlanjur dibeli karena dianggap telah berubah jadi haram.
Hal ini kemudian diluruskan oleh MUI Gorontalo melalui Sekretaris Bidang Fatwa, Rulianto Podungge.
Menurut Rulianto, bukan produknya yang diharamkan melainkan transaksi jual beli.
Seperti dilansir Tribunnews.com, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Terdapat 121 produk difatwa haram oleh MUI. Di mana produk-produk itu diklaim terafiliasi dengan negara Israel.
"Ketika kita membeli produknya, itu sama saja memberi dukungan kepada mereka (Israel)," ungkap Rulianto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/11/2023).
Bagaimana jika terlanjur membeli barang-barangnya sebelum keluar fatwa haram?
Rulianto mengatakan, barang yang terlanjur dibeli sebelum dikeluarkan fatwa MUI tetap bisa dipakai. Sebab, jika dasarnya produk itu berlabel halal tidak berubah esensinya.
"Jika sudah terlanjur dibeli, gunakan saja. Jangan dibuang nanti mubazir," tutur Rulianto.
"Setelah itu ke depannya baru cari barang penggantinya," sambungnya.
Baca juga: Sudah Terlanjur Beli Barang yang Kena Fatwa Haram, Haruskah Dibuang? Begini Kata MUI Gorontalo
Masyarakat diminta setop pakai barang yang difatwa haram MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo meminta masyarakat berhenti (setop) membeli produk yang telah difatwa haram oleh MUI Pusat.
Diketahui sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi dukungan terhadap Palestina dan ingin masyarakat Indonesia tak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan negara Israel.
MUI, kata Rulianto, telah lebih dahulu melakukan kajian dan telaah mendalam.
“Setiap fatwa yang dikeluarkan itu sudah melalui kajian mendalam, dengan melibatkan ahli bidang tertentu didalamnya, termasuk hal sekarang tengah jadi perbincangan publik,” ulas Rulianto.
“Sama halnya juga dengan fatwa MUI mengenai cryptocurrensy, kita juga melibatkan ahli-ahli didalamnya, seperti ahli ekonomi,” imbuhnya.
Rusli menyebut bahwa beberapa produk yang telah diharamkan MUI dianggap berafiliasi dengan zionis Israel. Di mana hasil penjualan itu bisa membiayai segala hal berkaitan dengan genosida di Palestina.
Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Gorontalo itu pun meminta seluruh masyarakat muslim di Indonesia khususnya Gorontalo agar berhenti membeli produk-produk yang telah diharamkan untuk dibeli.
“Masih banyak produk lokal yang kualitasnya tak kalah jauh. Bahkan di media sudah mulai bertebaran list-list barang pengganti (subtitusi) dari barang yang difatwa haram,” ungkapnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.