Pemkot Gorontalo
Gaji Guru PPPK Kota Gorontalo per November 2023 Belum Dibayar, Marten Taha: Hanya Masalah Teknis
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru di Kota Gorontalo untuk bulan November belum dibayar.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-guru-PPPK-Kota-Gorontalo-per-bulan-November-masih-tertunda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru di Kota Gorontalo untuk bulan November belum dibayar.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan masalah teknis.
"Ini masih dalam masa transisi, di mana saat PPPK dari guru itu terangkat, saat itu juga bertepatan dengan pembahasan APBD perubahan," ujar Ben saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Kantor BKN Regional XI Kabupaten Gorontalo, Senin (20/11/2023) siang tadi.
Pendapat serupa dilontarkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Ia menuturkan gaji guru PPPK pasti dibayar Pemerintah Kota Gorontalo.
"Ini hanya masalah teknis. Tidak ada kami mau menahan gaji para guru itu. Jika sudah selesai masalah teknisnya, pasti akan langsung kami bayarkan," ucap Marten.
"Tetap dibayarkan mereka punya gaji, kalau dua bulan belum dibayarkan, ya pasti akan dirapel itu," tambahnya.
Seperti diungkapkan sebelumnya, keterlambatan disebabkan karena masih ada pembahasan APBD perubahan.
Tahap penyelesaian masalah administratif pun disebut dalam proses.
Marten berharap guru dapat bersabar. Pemerintah menjamin gaji mereka segera setelah masalah administratif teratasi.
Gaji PPPK akan dinaikkan
Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.
Gaji ASN akan mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Usulan Presiden Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).
Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.