Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Disdukcapil Kota Gorontalo Musnahkan Ribuan Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo memusnahkan sekitar 3.732 data kependudukan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Disdukcapil Kota Gorontalo Musnahkan Ribuan Dokumen Kependudukan
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Potret pemusnahan dokumen data kependudukan di Disdukcapil Kota Gorontalo, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo memusnahkan sekitar 3.732 data kependudukan.

Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan di Disdukcapil.

"Tujuannya agar KTP elektronik dan dokumen lain ini supaya tidak dimanfaatkan orang lain," ungkap Kepala Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, kepada TribunGorontalo.com, Senin 20/11/2023.

Data kependudukan, kata Yusrianto, rawan disalahgunakan pihak tertentu terutama menjelang pemilihan umum.

"Sebenarnya aturan pemusnahan ini sudah ada. Dalam rangka menghadapi pemilu juga ini. Mengantisipasi KTP elektronik ini dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Gorontalo Rapat Pleno Bahas Penetapan UMP 2024, FSPMI: Kami Kawal Terus

Adapun pemusnahan data kependudukan diatur dalam regulasi Permendagri 104 Tahun 2019.

"Hal ini berdasarkan Permendagri 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan di dalam, harus ada pemusnahan KTP elektronik maupun dokumen lain, yang dilakukan setiap hari," tambahnya.

Ribuan data kependudukan yang dimusnahkan itu berdasarkan empat kategori. Pertama, Perubahan data sebanyak 2985 keping. Rusak ada 373 keping. Ada pula gagal cek sebanyak 224 keping. Terakhir, gagal encode sekitar 150 keping.

"Pemusnahan itu kita lakukan setiap hari tetapi karena kami kumpul, kita lakukan setiap minggu," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved