Pilpres 2024
Elite PKB Heran Cak Imin Dilaporkan soal Pantun di KPU: Sekalian Pembaca Doa, Hadirin Ucap AMIN AMIN
Pantung yang disampaikan Cak Imin kala itu dilaporkan karena dianggap sebagai bentuk kampanye padahal seperti diketahui saat ini belum masuk masanya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memberikan pernyataan terkait dilaporkannya Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Bawaslu.
Cak Imin yang menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan dilaporkan karena menyampaikan pantun saat momen sambutan di momen pemilihan nomor urut capres-cawapres di KPU.
Pantun yang disampaikan Cak Imin kala itu dilaporkan karena dianggap sebagai bentuk kampanye padahal seperti diketahui saat ini memang belum masuk masanya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Bakal Gabung Tim Pemenangan AMIN? Anies Baswedan: Dalam Proses
Baca juga: Makna Nomor Urut 3 Bagi Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Gorontalo
Menanggapi pelaporan tersebut, Jazilul Fawaid pun menilai bahwa laporan tersebut merupakan laporan yang salah alamat dan terkesan cari sensasi.
"Tapi silakan saja, sekalian adukan KPU dan Bawaslu. Kenapa KPU memberikan waktu untuk sambutan dan Bawaslu juga tidak menegurnya," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Jazilul menganggap pelaporan itu bertujuan menyudutkan salah satu kandidat.
Dia menyinggung saat itu semua paslon berfoto dengan menunjukkan nomor urut masing-masing.
"KPU pula yang meminta berpose dengan nomor urut. Sekalian laporkan yang baca doa yang mengakibatkan hadirin mengucap AMIN... AMIN... AMIN ketika doa dibacakan," kata dia.
Dia berharap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Karena ini hanya ingin cari sensasi dan menyudutkan pasangan tertentu, apalagi soal pantun, pantun itu metafora," tandas Jazilul.
Baca juga: 15 Nama Pengusaha Pendukung Calon Presiden Anies, Prabowo, dan Ganjar
Sebelumnya, pantun yang diucapkan oleh cawapres Mahfud MD dan cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika menutup sambutan saat agenda penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.
Mereka dilaporkan oleh dua kelompok berbeda. Mahfud dilaporkan oleh pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
Sementara Cak Imin oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.