DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Penyaluran Logistik KPU Provinsi
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo lakukan monitoring terhadap penyaliran logistik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke KPU Provinsi Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Komisi-I-DPRD-Provinsi-Gorontalo-88999.jpg)
"Jadi logistik ini sementara kita proses, kotak suara, bilik suara, tinta, segel. Itu sudah selesai," ujarnya.
Logistik ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sudah selesai dan di tahap kedua masih sementara.
"Tahap kedua sekarang sementara pak Ketua dan Sekretaris serta para pejabat logistik KPU Kabupaten Kota itu sedang melakukan klik belanja yang kedua seperti surat suara, formulir dan juga sampul," lanjutnya.
Lalu ada alat kelengkapan pemilu yang saat ini juga masih ditunggu kedatangannya di KPU Provinsi Gorontalo. Barang tersebut yakni kabel dies yang berfungsi untuk mengunci kotak suara.
"Tinggal menunggu kabel dies itu yang masih sementara," ucapnya.
Kata Sofyan, di Pemilu 2024 nanti alat pengunci kotak suara yang digunakan sudah diganti dengan kabel dies.
Hal itu dikarenakan di pemilu- pemilu sebelumnya yang masih menggunakan gembok, kadang di hari H gembok tersebut tidak bisa dibuka sehingganya berdampak pada waktu masyarakat yang akan memilih.
"Kenapa diganti dari gembok ke kabel dies ini menyangkut soal kemudahan saja. Kalau kemarin itu sesuai pengalaman kita, gembok itu kadang ketika sudah dilapangan sulit dibuka. Akhirnya ini jam sudah berjalan tapi kotak suara belum bisa dibuka," jelasnya.
Namun, dengan pergantian alat kunci kotak suara tidak dengan mudah akan diterima oleh masyarakat, oleh sebab itu kata Sofyan, kabel dies yang dipakai pada pemilu ini lebih efisien
"Itu kan kabel diesnya itu kabel dies lain, beda dengan kabel dies yang biasa dilakukan dan pasti pengawasannya ketat," ungkapnya.
Pengawasan kotak suara tersebut yang dilakukan oleh sejumlah unsur kepolisian, tentara dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) sejak kotak suara tersebut dipindahkan dari kantor KPU kabupaten kota menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah sampai di TPS, kotak suara tetap dikawal oleh jajaran kepolisian hingga setelah pemilihan suara berlangsung.
"Itu polisi brjaga 1x24 jam, Jadi potensi orang yang curang pada saat perjalanan ini tidak ada. Selama ini juga tidak ada yang kedapatan berbuat curang," tutupnya.(Adv)