Polemik Al Azhar Gorontalo
19 Guru Sekolah Al Azhar Gorontalo Mundur Berjamaah, Nasib Siswa Dipertaruhkan
Pengunduran diri belasan guru ini dipicu oleh protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 guru sebelumnya.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekolah-Al-Azhar-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 19 guru di Sekolah Al Azhar 43 Gorontalo mundur berjamaah per Kamis (16/11/2023).
Pengunduran diri belasan guru ini dipicu oleh protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 guru sebelumnya.
Perlu diketahui, sebelum pengunduran diri para guru ini, terjadi pemotongan upah para guru oleh Ketua Yayasan, Winarni Rahmat Ririn.
Hal tersebut memicu para pengajar melakukan mogok kerja. Namun langsung dimediasi oleh pihak Disnaker Kota Gorontalo.
Pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Tetapi setelah itu, 3 orang guru malah di-PHK oleh pihak yayasan.
“Setelah PHK, hubungan kerja disitu sudah tidak kondusif,1 orang keluar, disusul ada 3 orang , kemudian 2 orang, hari ini ada 12 orang guru memasukan surat pengunduran diri kepada yayasan,” kata Meyske Abdullah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Artinya saat ini terdapat 19 pengajar baik dari TK dan SD sekolah Al Azhar memasukan surat pengunduran diri secara berjamaah.
“Menjadi permasalahan ini anak anak didik yang sudah kelas 6 ini akan dibawa kemana (akan memasuki ujian),” jelas Meyske saat menggelar konferensi pers bersama para pengajar yang telah memundurkan diri, Rabu malam (16/11/2023).
Pihaknya pun akan melakukan beberapa langka salah satunya dengan berkoordinasi dengan Yayasan Pesantren Islam (YPI) sebagai naungan dari yayasan Al Azhar 43 Gorontalo .
“Kami (LBH) secepatnya akan berkoordinasi dengan YPI pusat untuk mengambil alih yayasan ini, di aksi juga kami sudah menyampaikan untuk mencopot ketua yayasan, menyelamatkan siswa dengan guru guru,” tambahnya.
Andrika Hasan Anggota LBH FSPM menambahkan, sebelum adanya aksi yang dilakukan serta PHK tersebut, telah terjadi perjanjian bersama (PB). Namun PB tersebut dilanggar yayasan.
“Karena di luar sudah macam-macam cerita berkembang, dibantah setelah pasca aksi tidak ada PHK, nyatanya ada PHK, tidak ada pengurangan upah namun kenyataanya, PB dilanggar tiba tiba 1 November ada PHK,” jelas Andrika.
Dasar PHK yang dilakukan oleh pihak yayasan dinilai tidak dapat dibuktikan. Kendati para guru yang sempat di PHK dituding melakukan penyelewengan dan BOS.
“Kami tidak berkeinginan agar sekolah ini ditutup. Jangan sampai! karena di Gorontalo Az Azhar Ini di Gorontalo ke 43. Mereka punya kewenangan, tinggal diperbaiki saja ketua yayasan itu,” pungkas Andrika.
Tanggapan Yayasan Soal Polemik Al-Azhar 43 Kota Gorontalo