Kabupaten Gorontalo

Pengusaha Kos-kosan di Kabupaten Gorontalo Bebas Pajak Mulai 5 Januari 2024

Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi indekos - Saat ini di Kabupaten Gorontalo, penerimaan pajak daerah dari sektor layanan hotel, telah mencapai realisasi sebesar Rp 114 juta. Pajak hotel diketahui bersumber dari pajak kos-kosan, layanan hotel dan penginapan. 

Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sektor pajak sebesar 70 persen.

Sumber PAD dari sektor pajak daerah Kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.

Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.

"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).

Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.

(target/realisasi dalam satuan juta *persentase)

1. Pajak Hotel

Target : 150,000,000

Realisasi : 113,981,000 (75.99 persen)

2. Pajak Restoran

Target : 2,476,869,185

Realisasi : 2,089,571,836 (84.36 persen)

3. Pajak Hiburan

Target : 15,100,000

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved