Harta Anggota DPD RI Asal Gorontalo

Harta Anggota DPD RI Asal Gorontalo, Dewi Hemeto Paling Rendah dari 4 Senator, Rp 1,1 Miliar

Dewi Sartika Hemeto merupakan senator yang sudah duduk di kursi DPD RI selama dua periode. Pada pemilu 2024 nanti, dirinya kembali mencalonkan diri. 

|
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Harta Kekayaan Dewi Sartika Hemeto. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Jumlah harta kekayaan senator asal Gorontalo, Dewi Sartika Hemeto paling kecil dibandingkan 3 anggota lainnya. 

Dewi Sartika Hemeto merupakan senator yang sudah duduk di kursi DPD RI selama dua periode. Pada pemilu 2024 nanti, dirinya kembali mencalonkan diri. 

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, harta Dewi Sartika Hemeto berjumlah Rp 1.9 miliar. 

Baca juga: Harta Anggota DPD RI Asal Gorontalo, Fadel Muhammad Terkaya Punya Rp 150 Miliar

Dewi tidak tercatat memiliki aset tanah dan bangunan. Harta yang nyaris Rp 2 miliar itu hanya mencakup sejumlah kendaraan dan harta bergerak lainnya. 

Selain itu, kontribusi harta kekayaannya hanya mencapai Rp 600 juta. 

Adapun harta kekayaan ini dilaporkan pada 14 Februari 2023 untuk periode 2022. Berikut rinciannya:

Alat dan transportasi berjumlah Rp. 305.000.000. Mobil itu meliputi:

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Minibus tahun 2011, hasil sendiri Rp 150.000.000.

2. Mobil, Toyota Camry Sedan tahun 2007, hasil sendiri Rp 77.000.000.

3. Mobil, Toyota Innova Minibus tahun 2015, hasil sendiri Rp 78.000.000.

Ia memiliki harta bergerak sejumlah Rp 243.500.000, lalu kas dan setara kas Rp. 650.000.000. 

Jika diakumulasi, total harta kekayaanya mencapai Rp 1.198.500.000.

KPK menegaskan, bahwa rincian harta kekayaan yang dilaporkan ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Harta Anggota DPD RI Asal Gorontalo, Rahmijati Jahja Punya 8 Bidang Tanah, Kekayaan Rp 9.5 Miliar

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen LHKPN diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Namun, tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaannya tidak terkait tindak pidana.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved