Pemilu 2024

1.395 Orang dengan Gangguan Mental di Gorontalo Masuk DPT Pemilu 2024 Nanti

Data tersebut dirinci oleh Sophian M Rahmola, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Senin (13/11/2023). 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Foto depan kantor KPU Provinsi Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 1.395 orang dengan gangguan jiwa di Gorontalo masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Data tersebut dirinci oleh Sophian M Rahmola, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Senin (13/11/2023). 

“1.395 ini memang ada gangguan mental, namun pada fase pemutakhiran data, mereka belum ada vonis dari dokter, sehingga mereka masih masuk dalam DPT,” ucap Sophian saat ditemui TribunGorontalo.com. 

Namun yang harus dipahami kata Sophian, bahwa orang yang memiliki gangguan mental ini berbeda dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

“Jadi syarat memilih itu salah satunya yakni tidak ada gangguan jiwa,” terang Sophian.

Menurutnya, vonis gangguan jiwa hanya bisa dinyatakan secara tertulis oleh Dokter Spesialis Jiwa.

“Meskipun kita sering liat beberapa ada di jalanan, jika belum ada vonis dari dokter, mereka bisa masuk dalam DPT, asal bisa kita identifikasi keluarganya,” tambahnya.

Sebab, masalah kejiwaan sebetulnya berbeda setiap orang.

Ia menyebut, ada yang mengalami gangguan mental namun masih bisa mengendalikan diri, bahkan masih bisa diajak berdialog. 

“Nah sekalipun ada dalam rumah sakit jiwa, dan belum ada surat vonisnya, secara konstitusional kita sebagai penyelenggara akan memberikan haknya sebagai pemilih dan siap memfasilitasinya. Namun ketika di lapangan yang bersangkutan kambuh, kita tidak bisa paksa,” ulas Sophian.

Seperti halnya pada pemilu 2019, KPU Provinsi Gorontalo melakukan monitoring langsung ke RSUD Tombulilato, dalam rangka penyediaan fasilitas pemilihan dan pemutakhiran DPT di rumah sakit.

“Kita akan cek dengan turun langsung ke lapangan sebulan sebelum hari pencoblosan,” jelasnya.

Saat pemilihan pun kata Sophian, pihaknya akan mendampingi para pasien dengan gangguan mental. 

“Mereka nanti akan didampingi. Baik dari pihak penyelenggara, rumah sakit atau bahkan keluarga. Namun sebelum itu, pendamping harus menandatangani surat pernyataan terlebih dulu,” tandasnya.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombulilato merupakan satu-satunya RS di Gorontalo yang digunakan untuk merujuk pasien ODGJ. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved