Mahkamah Konstitusi

Begini Sumpah Suhartoyo saat Dilantik Sebagai Ketua MK Periode 2023-2028

Suhartoyo yang akan memimpin MK hingga 2028 nanti itu langsung memimpin Sidang Pleno Khusus usai mengucapkan sumpah dan janji tersebut. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto Humas/Fauzan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Suhartoyo mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sumpah atau janji ini diucapkan oleh Suhartoyo berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK. 

Tentu, janji tersebut diucapakan berdasarkan agamanya di hadapan seluruh hakim konstitusi.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo sebagai sumpah dan janjinya. 

Suhartoyo yang akan memimpin MK hingga 2028 nanti itu langsung memimpin Sidang Pleno Khusus usai mengucapkan sumpah dan janji tersebut. 

Menurut Suhartoyo, MK yang kini berusia 20 tahun tentu tidak bisa lepas dari segala tantangan, terutama dalam mengawal demokrasi dan konstitusi. 

Menjadi ketua MK tentu sesuatu hal yang akan cukup menantang untuk Suhartoyo, terutama setelah institusi ini menghadap badai ketidakpercayaan publik. 

Karena itu, tugasnya adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada MK, terutama menghadapai potensi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Tahun 2024.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, sesuai dengan tuntutan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

MK pun akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan konstruktif sebagai wujud partisipasi publik guna mendorong penguatan iklim demokrasi Indonesia.

UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai lembaga yang merdeka.

Untuk itu, kepada seluruh warga negara Indonesia Suhartoyo berharap dapat sama-sama menjaga kemandirian MK dengan tidak mengintervensi independensi hakim dan lembaga.

“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik agar kembali memberikan dukungan terbaik kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit melangkah dan bekerja lebih cepat dan memulihkan kepercayaan publik, meskipun itu tidak mudah," katanya. 

Tidak hanya kepada masyarakat, kepada para anggota MK, ia berharap agar tercipta sinergitas persaudaraan dan kebersamaan dalam bekerja. 

"Masih terdapat tuntutan publik yang perlu dicapai dan dipenuhi bersama untuk meningkatkan kualitas putusan,” kata Suhartoyo menyampaikan pidato sambutan pada pengucapan sumpah jabatan barunya sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved