Pemilu 2024
KPU Gorontalo: Dana Kampanye Caleg Harus Jelas Sumbernya dan Akuntabel
Menurut Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan mengenai kebijakan dana kampanye untuk calon legislatif (caleg).
Menurut Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU.
Pelaporan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan.
Baca juga: Provinsi Gorontalo Peringati Hari Pahlawan di Makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone
"Dana kampanye setiap parpol itu wajib dilaporkan ke KPU," kata Opan, Jumat (9/10/2023).
Adapun sumber dana kampanye untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berasal dari tiga sumber, yaitu parpol, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan yang sah menurut hukum, di antaranya berasal dari perorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha milik pemerintah. Bentuk sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang, hingga jasa.
Baca juga: 37 Caleg Perindo Disiapkan Merebut Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo di Pileg 2024
Setelah dilaporkan ke KPU, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kemudian diserahkan ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit.
Setelah audit selesai, laporan tersebut kemudian diserahkan kembali ke KPU untuk dilakukan publikasi.
"Kita akan berupaya mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Saat ini peserta pemilu tengah memasuki tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," tandas Opan.(*)
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.