Pemilu 2024

KPU Gorontalo: Dana Kampanye Caleg Harus Jelas Sumbernya dan Akuntabel

Menurut Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi dana kampanye caleg. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan mengenai kebijakan dana kampanye untuk calon legislatif (caleg).

Menurut Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU.

Pelaporan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan.

Baca juga: Provinsi Gorontalo Peringati Hari Pahlawan di Makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone

"Dana kampanye setiap parpol itu wajib dilaporkan ke KPU," kata Opan, Jumat (9/10/2023).

Adapun sumber dana kampanye untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berasal dari tiga sumber, yaitu parpol, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan yang sah menurut hukum, di antaranya berasal dari perorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha milik pemerintah. Bentuk sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang, hingga jasa.

Baca juga: 37 Caleg Perindo Disiapkan Merebut Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo di Pileg 2024

Setelah dilaporkan ke KPU, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kemudian diserahkan ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit.

Setelah audit selesai, laporan tersebut kemudian diserahkan kembali ke KPU untuk dilakukan publikasi.

"Kita akan berupaya mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Saat ini peserta pemilu tengah memasuki tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," tandas Opan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved