Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal

Polisi Bakal Gali Kuburan Eks Mahasiswa IAIN Gorontalo, Sang Kakak: Keluarga Ikhlas

Demi mengungkap fakta meninggalnya mahasiswa IAIN Gorontalo saat pengkaderan, Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango akan membongkar makam/ ekshumasi

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Potret Mohammad Apriansyah (26), kakak Hasan Saputro Marjono (lelaki kemeja kotak-kota hitam) saat melaporkan kematian adiknya ke Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Demi mengungkap fakta meninggalnya mahasiswa IAIN Gorontalo saat pengkaderan, Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango akan membongkar makam (ekshumasi).

Ekshumasi itu pun direspon langsung Mohammad Apriansyah (26), kakak dari almarhum Hasan Saputro Marjono, sang mahasiswa.

Apriansyah mengaku telah mendapatkan pemberitahuan awal dari Polres Bone Bolango mengenai rencana pembongkaran makam adiknya itu.

"Kemarin saya di informasikan oleh pihak polres untuk mau diadakan di ekshumasi. Hari ini tim Polres Bone Bolango akan datang ke rumah bertemu dengan saya, orang tua, dan keluarga," kata Apriansyah kepada TribunGorontalo.com, Selasa (7/11/2023).

Menurut Apriansyah, perkembangan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ia mengaku mendampingi beberapa saksi yang diperiksa di Polres Bone Bolango.

Sementara ekshumasi rencana akan digelar pada lusa, Kamis (9/11/2023).

"Walaupun memang itu jalan terbaik, nanti kita lihat hasil sebentar pertemuan dengan pihak polres. Dengan niat membantu juga pihak kepolisian mengungkap secara terang benderang ini kasus, kami dari keluarga akan ikhlas," ungkap kakak Hasan itu.

"Tapi nanti kita lihat pertemuan sebentar dengan orang tua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bone Bolango menggelar ekshumasi dalam dua hari ke depan.

“Rencananya kalau tidak hari rabu atau kamis kita akan melaksanakan ekshumasi, guna melihat apakah ada tanda tanda kekerasan, penyebab kematiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Ariyanto, kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/11/2023).

“Kemarin hari Jumat kami sepakat kasus ini kita naikan ke sidik karena diduga ada tindak pidana 351 ayat 3, atau 359 kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia, antara dua itu pasalnya,” imbuhnya.

Polisi sudah mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga Hasan Saputro Marjono soal kepentingan penyelidikan sesuai pasal 133 - 135 KUHP tentang Ekshumasi.

“Sesuai 134 KUHP ayat 3 situ penyidik diberikan wewenang oleh KUHP pemberitahuan ke keluarga sebelum dilakukan ekshumasi," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaksanaan Ekshumasi nanti, Polres Bone Bolango akan berkoordinasi dengan tim medis daerah, serta tim Forensik dari Sulawesi Utara.

“Untuk tenaga medis atau forensik jadi di Gorontalo itu ada, tepatnya di RSUD Bumi Panua Dokter Hery Mundung. Nantinya kalau ada sampel yang mau diambil, kita akan berkoordinasi dengan forensik dari Sulawesi Utara,” pungkas Ariyanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved