Jumat, 10 April 2026

MKMK Akan Umumkan Putusan Hari Ini, Ini 4 Temuan yang Bisa Beratkan Posisi Anwar Usman

Pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto MKMK Akan Umumkan Putusan Hari Ini, Ini 4 Temuan yang Bisa Beratkan Posisi Anwar Usman
TribunGorontalo.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan mengumumkan temuan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan ini, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan ini memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Namun, putusan ini menuai kontroversi karena diketuk oleh Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.

MKMK telah menghimpun sejumlah temuan terkait sidang etik ini, yang telah memeriksa beberapa pihak sejak tanggal 31 Oktober 2023.

1. Dugaan Kebohongan

Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang alasan ketidakhadirannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang memutuskan tiga perkara uji materi usia capres-cawapres.

Ketidakhadirannya dalam RPH tersebut dipicu oleh potensi konflik kepentingan, namun, ia juga mengklaim alasan sakit.

MKMK telah mengkonfirmasi dugaan kebohongan ini kepada para hakim konstitusi yang diperiksa.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

2. Hubungan Kekerabatan

MKMK menyelidiki dugaan hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri, meskipun terdapat patut diduga konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melibatkan hubungan keluarga.

Anwar Usman telah membantah adanya konflik kepentingan ini dan mengklaim selalu memegang teguh amanah dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi.

"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

3. Temuan CCTV

MKMK mengklaim telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan kejanggalan dalam pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya, namun akhirnya dikabulkan oleh MK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved