MKMK Akan Umumkan Putusan Hari Ini, Ini 4 Temuan yang Bisa Beratkan Posisi Anwar Usman
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
MKMK akan memeriksa panitera yang terkait dengan kejanggalan tersebut.
"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).
4. Gugatan Tak Ditandatangani
Terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh kuasa hukum atau pemohon Almas Tsaqibbirru.
MKMK akan menyelidiki masalah ini terkait dengan tertib administrasi di MK.
Eks hakim konstitusi yang juga eks Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan putusan MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.
Termasuk putusan yang menuai pro dan kontra nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
"Pendapat saya, sebagaimana telah saya sampaikan ke berbagai media, MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK," kata Palguna kepada wartawan pada Sabtu (4/11/2023).(*)