Pemilu 2024

Heboh Penertiban Baliho Kampanye di Gorontalo, Begini Komentar Gerindra dan PDIP

Wakil Ketua DPD Gerindra Gorontalo Bilyarto Lahay mengatakan, pihaknya taat pada aturan yang berlaku, termasuk aturan tentang penertiban APK.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Gerindra dan PDIP. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Partai Gerindra Gorontalo menunjukkan sikap fairplay dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPD Gerindra Gorontalo Bilyarto Lahay mengatakan, pihaknya taat pada aturan yang berlaku, termasuk aturan tentang penertiban APK.

"Tidak perlu dipersoalkan, yang penting adil untuk semua capres dan partai, dan tetap silaturahim sesama orang, itu yang lebih penting," kata Bilyarto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, Gerindra percaya bahwa politik pemilu adalah wadah untuk silaturrahim, bukan ajang untuk menambah dosa mencari kesalahan orang lain.

Baca juga: Gorontalo Kemarin: Tokoh-tokoh Besar Gorontalo Berebut Kursi DPR RI dan McD Digeruduk Mahasiswa

"Jadi, tak apa dicopot balihonya, asal tetap menjaga silaturrahim. Bayangkan saja pemilu nanti akan kelar dan kita akan sibuk dengan pilkada yang nanti juga akan selesai. Hanya silaturrahim itu yang abadi," tandasnya.

Sejalan dengan itu, politisi PDI-P, Espin Tulie juga turut memberi tanggapan atas penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.

Espin menyebut jika hal tersebut tidak jadi masalah dan tidak perlu diperdebatkan.

"Itu sudah menjadi aturan dari penyelenggara pemilu, jadi kita ikut saja," kata Espin.

Baginya pesta demokrasi harus disukseskan bersama-sama karena menyangkut kepentingan rakyat lima tahun kedepan. 

Beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo mulai rutin melakukan penertiban APK di sepanjang jalan.

Baca juga: 20 Nama Caleg Petahana Masuk DCT DPRD Bone Bolango

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Bab VIII Pasal 69 tentang larangan kampanye pemilu, "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai".

Namun berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, penertiban APK khususnya APK calon presiden (capres) Gerindra Prabowo Subianto, terdapat perbedaan.

Baca juga: Profil 3 Petahana DPD RI Dapil Gorontalo yang Akan Kembali Bertarung pada Pemilu 2024

Di Kota Gorontalo APK tersebut ditertibkan, sebaliknya di Kabupaten Gorontalo justru dibiarkan saja.

"Karena tidak ada aturan dan ketentuan yang mengatur persoalan APK capres dan cawapres, dan memang belum ada penetapannya juga," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved