Pemilu 2024

Baliho Sosialisasi Berbau Kampanye Kena Razia Bawaslu Gorontalo

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) terkena razia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Pencopotan baliho calon anggota legislatif oleh panwascam dan Satpol PP Kota Gorontalo, Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) terkena razia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

APS itu diklaim sudah mengarah pada kampanye persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba mengatakan, pihaknya telah menertibkan spanduk, baliho, hingga poster yang dinilai tak sesuai aturan.

"Dari sisi pengawasan, baik di tingkat Panwas kecamatan hingga kabupaten/kota itu, ditemukan adanya APS yang menyerupai APK," kata John kepada TribunGorontalo.com di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (6/11/2023).

Lalu bagaimana cara membedakannya?

Apabila APS berisi ajakan masyarakat untuk mendoakan dan memilih caleg tertentu, itu sudah termasuk unsur kampanye.

Tak hanya itu, bahkan nomor urut Caleg dan gambar paku untuk pencoblosan juga masuk dalam kriteria melanggar aturan dalam pemasangan baliho.

"Misalnya, coblos nomor urut sekian, sudah ada paku di dalam baliho. Nah, unsur ini seharusnya masuk di dalam kampanye, sedangkan sekarang masih tahap sosialisasi," jelasnya.

Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penertiban APS yang dimaksud.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Baliho Caleg Kota Gorontalo Dicopot Bawaslu

Sebab, pemerintah daerah memiliki peraturan mengenai pemasangan papan reklame.

"Penertiban itu bukan murni dilakukan oleh Bawaslu, tetapi bekerjasama dengan pemda agar ini bisa dilaksanakan secara maksimal," ungkap John.

Hanya saja, setiap parpol memiliki hak untuk bersosialisasi, sebagaimana tertuang dalam PKPU 15 tentang partai politik. 

Sosialisasi dimaksud adalah pemasangan bendera partai dan pertemuan terbatas bersama anggota partai.

"Yang pastinya kami telah memberikan hak sosialisasi kepada parpol yang sebagai peserta," pungkasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Husnul) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved