Berita Kota Gorontalo

Tilang Emisi Belum Diterapkan di Kota Gorontalo, Polresta Tetap Razia Knalpot Bising

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan tilang emisi di K

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Tribun Jakarta
Pelaksanaan uji emisi dalam uji coba penindakan terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota belum menerapkan tilang emisi untuk kendaraan bermotor di Kota Gorontalo

Polisi Lalu Lintas (Polantas) menegaskan akan tetap razia knalpot bising

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan tilang emisi di Kota Gorontalo.

"Untuk tilang emisi kenderaan bermotor di Kota Gorontalo belum ada, kami hanya razia knalpot brong," ujar Supomo melalui pesan singkat whatsapp.

Sekadar informasi, tilang emisi merupakan razia penindakan terhadap kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga agar kualitas udara tetap terjaga dari polusi/asap kendaraan.

Namun demikian, Supomo menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tilang emisi itu sendiri.

Melainkan pihak Dinas Perhubungan yang melakukan tilang emisi tersebut.

"Kalau uji emisi setau saya dinas perhubungan kalau kita knalpot brong," ucapnya.

Alasan pihaknya tetap melakukan razia knalpot brong karena berpotensi menghasilkan emisi polutan udara.

Razia knalpot brong tersebut dilakukan untuk mengontrol kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi gas buang. 

"Kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penindakan tilang dan denda" imbuhnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menghentikan tilang emisi setelah diberlakukan dari 1 November 2023.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri menyebut, sanksi tilang tersebut dinilai tidak efektif.

Razia uji emisi itu sempat diterapkan di beberapa tempat seperti Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam), hingga Jalan Lingkar Luar Meruya.

Nurcholis menjelaskan, kini polisi hanya menyarankan pengemudi memperbaiki kendaraannya.

Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ungkap Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis pada 11 September kemarin

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved