Jokowi

Jokowi Tandatangani Undang-Undang ASN, Izinkan Tentara Polisi Pegang Jabatan Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang aparatur sipil negara (ASN).

|
Editor: Aldi Ponge
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi Seragam TNI dan Polri 

4. Penataan tenaga honorer

Masa kerja tenaga non-ASN atau honorer dijadwalkan habis pada November 2023.

UU ASN memastikan mereka tetap dipekerjakan dan dapat diangkat menjadi PPPK.

UU ASN juga akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Kebijakan ini dibuat karena tenaga honorer memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

5. Digitalisasi manajemen ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mendigitalisasi manajemen ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

Dikutip dari laman resminya, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, pengambilan keputusan, dan mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.

Digitalisasi manajemen ASN dilakukan melalui platform digital SmartASN yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.

SmartASN adalah platform yang mewadahi kolaborasi digital bagi seluruh ASN sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanannya.

Platform ini memberikan wadah bagi para ASN untuk belajar, mencari mentor pelatihan, berkolaborasi, memberi dan menerima umpan balik, serta mengembangkan talenta dan aspirasi karier.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved