Jokowi

Jokowi Tandatangani Undang-Undang ASN, Izinkan Tentara Polisi Pegang Jabatan Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang aparatur sipil negara (ASN).

|
Editor: Aldi Ponge
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi Seragam TNI dan Polri 

Sebagai catatan, UU No 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isi UU ASN 2023

1. Penguatan pengawasan sistem merit

Dikutip dari situs DPR RI, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Sistem merit ini dipakai untuk memastikan orang-orang yang menempati jabatan di pemerintah.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN akan mengatur proses rekrutmen dan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), rekrutmen ASN diselenggarakan sesuai prioritas pembangunan nasional di instansi yang mengurusi sektor tersebut dan daerah pendukungnya.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

UU ASN juga mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa. Nantinya, ASN akan ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, UU ASN memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN untuk mengembangkan kompetensinya.

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK

UU ASN 2023 akan memastikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK dengan memberikan penghargaan dan jaminan pensiun.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan kepada pegawai PNS dan PPPK, yakni:

  • Penghasilan berupa gaji atau upah
  • Penghargaan bersifat motivasi, berupa finansial atau nonfinansial
  • Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tindividu
  • Jaminan sosial berupa kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua
  • Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik
  • Pengembangan talenta, karier, dan kompetensi
  • Bantuan hukum

Sementara itu, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai PNS dan PPPK dibayarkan setelah masa kerjanya selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved