Bareskrim Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba 'Keripik Pisang Narkotika'

Menurutnya, Satgas Pemberantasan Narkoba telah bekerja dan dirinya telah menekankan kepada Direktur Resnarkoba Polda Jajaran dan Polres Jajaran.(*)

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Konferensi pers pengungkapan narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba, yaitu dengan cairan "Happy Water" dan "Keripik Pisang Narkotika".

Kedua cara tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi. Modus baru penjualan narkoba tersebut dipasarkan melalui sosial media.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan 5 orang tersangka dan 3 orang masih dalam daftar pencarian orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti yang diamankan, maka 72 ribu orang lebih berhasil diselamatkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat 3 November 2023.

Pengungkapan ini berawal dari jaringan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengungkap dua tempat di Banguntapan, Bantul. TKP di Banguntapan ada di Baturetno dan Potorono.

"Penjualannya melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk ukuran kripik pisang," terang Kabareskrim.

Dari pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran dan 2022 botol happy water, serta 10 kg bahan baku narkoba.

"Peredaran gelap narkoba kan mengganggu proses pembangunan nasional menuju Indonesia Emas, jika tidak diberantas serius," terang Kabareskrim.

Menurutnya, Satgas Pemberantasan Narkoba telah bekerja dan dirinya telah menekankan kepada Direktur Resnarkoba Polda Jajaran dan Polres Jajaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved