DCT DPRD Provinsi Gorontalo

BREAKING NEWS 547 Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Ditetapkan dalam DCT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 547 Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com
Hendrik Imran Kepala Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo. Katanya, KPU menemukan ada bakal calon DPD RI yang menggunakan pendukung 'bodong'. 

KPU Provinsi Gorontalo juga berharap agar proses pemilihan legislatif yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan adil. 

Pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan pemilu berlangsung dengan integritas dan transparansi. Sehingga, suara rakyat benar-benar terwakili dalam DPRD Provinsi Gorontalo. 

Foto Caleg DPD RI Gorontalo Disorot, Fadel Muhammad tak Update dan Rahmijati Jahja Pakai Filter

Sebelumnya Foto kampanye 2 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Gorontalo, disorot oleh masyarakat

Menurut anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, caleg itu yakni eks Gubernur Gorontalo dua periode, Fadel Muhammad.

Masyarakat menyoroti, karena foto yang digunakan oleh Fadel Muhammad di Pileg 2024 itu dinilai tidak update. 

Foto tersebut sama dengan foto yang digunakan pada Pileg DPD RI 2019 lalu.

Sedangkan foto Rahmiyati Yahya dinilai terlalu berlebihan karena telah diedit.

"Katanya sudah pakai filter," kata Risan, Rabu (27/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, kedua caleg tersebut telah melakukan klarifikasi.

Fadel Muhammad menyatakan bahwa foto yang digunakan adalah foto terbaru.

Sementara itu, Rahmiyati Yahya mengakui bahwa fotonya memang telah diedit, tetapi tidak berlebihan.

Kata Risan, KPU Provinsi menerima masukan masyarakat tersebut dan melakukan klarifikasi ke 2 caleg.

Berita acara klarifikasi itupun kemudian langsung ditindaklanjuti ke KPU RI. Karna DPD RI secara struktural langsung ke KPU RI.

KPU RI menerima berita acara dan melakukan telaah sampai pada waktu penetapan DCT.

"Jika kedua caleg ini masuk masuk dalam penetapan DCT maka berita acara klarifikasi diterima oleh KPU RI. Sebaliknya jika belum ditetapkan sebagai DCT maka menunggu instruksi dan arahan selanjutnya dari KPU RI kepada kedua caleg," tukas Risan. (Husnul/Jian)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved