Pilpres 2024

Elite PDIP Ini Siap "Berburu" Dukungan Hak Angket MK

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, bersiap-siap "berburu" dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton.

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.

Menurut Masinton, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.

Usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Masinton optimis dapat capai dukungan 25 fraksi

Masinton optimis dapat mencapai dukungan 25 fraksi di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.

Dia yakin ada banyak fraksi yang sependapat dengan dirinya bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mencederai konstitusi.

"Saya yakin ada banyak teman-teman di fraksi-fraksi lain yang sependapat dengan saya, bahwa putusan MK ini adalah putusan yang tidak berdasar dan tidak sejalan dengan semangat konstitusi," kata Masinton.

Hak angket MK pertama di Indonesia

Jika usulan hak angket terhadap MK disetujui, maka ini akan menjadi hak angket pertama di Indonesia terhadap lembaga penegak hukum.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga negara atau pejabat negara yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan kekuasaan.

Proses penyelidikan hak angket akan dipimpin oleh DPR dan akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk MK.

Dampak usulan hak angket MK

Usulan hak angket terhadap MK diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap politik Indonesia.

Hak angket ini dapat memicu polarisasi politik di Indonesia, terutama antara pendukung dan penentang usulan hak angket tersebut.

Selain itu, hak angket ini juga dapat mempersulit proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved