Pasca Keputusan MK
ICW Kritik Bantahan Anwar Usman soal Konflik Kepentingan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Dalam jumpa pers pada Senin (23/10/2023), Anwar menegaskan bahwa MK merupakan pengadilan yang mengadili norma abstrak berupa pengujian undang-undang,
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/27102023_Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bantahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal konflik kepentingan dalam putusan syarat usia capres-cawapres, sebagai sesuatu yang konyol.
Dalam jumpa pers pada Senin (23/10/2023), Anwar menegaskan bahwa MK merupakan pengadilan yang mengadili norma abstrak berupa pengujian undang-undang, bukan mengadili individu, sehingga ia mempertanyakan tudingan konflik kepentingan yang dialamatkan pada dirinya.
"Argumentasi yang disampaikan Saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian undang-undang itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di gedung MK, Kamis (26/10/2023).
Kurnia menjelaskan, permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak mungkin Anwar tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Anwar seharusnya sudah tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK, berbekal hubungan kekerabatannya dengan Presiden Joko Widodo sejak ia menikahi adik Jokowi, Idayati, tahun lalu," kata Kurnia.
Ia pun mengungkit pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang memberi isyarat bahwa keterlibatan Anwar Usman berhasil mengubah pendirian MK dalam waktu singkat untuk mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu secara tidak langsung membukakan pintu untuk Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, melaju pada Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres karena menyandang status Wali Kota Solo.
"Yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.
"Kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah utk hadir dan mendaftar sebagai calon wakil presiden di kantor KPU RI," lanjutnya.
Kurnia berharap, Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah dibentuk guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara ini, bisa mendepak Anwar dari MK.(*)