Kamis, 5 Maret 2026

Pemilu 2024

Kapolda Gorontalo: Netralitas Personil Polri Jelang Pemilu 2024 adalah Kunci

Angesta menegaskan bahwa netralitas merupakan perintah jelas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republ

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kapolda Gorontalo: Netralitas Personil Polri Jelang Pemilu 2024 adalah Kunci
TribunGorontalo.com
Apel pagi di Mapolda Gorontalo, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menginstruksikan seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk tetap bersikap netral jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin apel pagi di Mapolda Gorontalo, Senin (23/10/2023).

"Saya ingatkan kepada seluruh rekan-rekan anggota Polri agar tetap menjaga netralitas sehingga bisa fokus dalam pengamanan Pemilu 2024 tanpa intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan," kata Angesta.

Angesta menegaskan bahwa netralitas merupakan perintah jelas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dan ayat (2) menyebutkan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelas Angesta.

Kapolda juga menjelaskan bahwa Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, dan terkendali selama masa pemilihan umum.

"Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, personel diingatkan untuk menjalankan tugas utama yaitu preemtif, preventif, dan represif, guna mencegah segala gangguan ketertiban masyarakat selama masa pemilu," pungkasnya.

Berikut sisa tahapan menuju Pemilu 2024

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved