Pemilu 2024
Kapolda Gorontalo: Netralitas Personil Polri Jelang Pemilu 2024 adalah Kunci
Angesta menegaskan bahwa netralitas merupakan perintah jelas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republ
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apel-pagi-di-Mapolda-Gorontalo-Senin-23102023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menginstruksikan seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk tetap bersikap netral jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin apel pagi di Mapolda Gorontalo, Senin (23/10/2023).
"Saya ingatkan kepada seluruh rekan-rekan anggota Polri agar tetap menjaga netralitas sehingga bisa fokus dalam pengamanan Pemilu 2024 tanpa intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan," kata Angesta.
Angesta menegaskan bahwa netralitas merupakan perintah jelas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dan ayat (2) menyebutkan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelas Angesta.
Kapolda juga menjelaskan bahwa Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, dan terkendali selama masa pemilihan umum.
"Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, personel diingatkan untuk menjalankan tugas utama yaitu preemtif, preventif, dan represif, guna mencegah segala gangguan ketertiban masyarakat selama masa pemilu," pungkasnya.
Berikut sisa tahapan menuju Pemilu 2024.
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
(*)