Pemilu 2024

Beberapa Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Kabupaten Gorontalo

Roy Hamrain menegaskan bahwa beberapa dari mereka telah selesai menjalani hukuman dan tidak lagi terlibat dalam masalah hukum.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi mantan napi korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengonfirmasi adanya calon legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana korupsi dan saat ini masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif.

Meskipun KPU telah mengidentifikasi beberapa calon ini, mereka belum bersedia mengungkapkan identitas dan partai politik yang mendukung mereka.

Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan informasi ini saat dikonfirmasi Minggu, 22 Oktober 2023.

"Nanti konfirmasi saja ke ketua-ketua parpol," jawab Roy.

Ia menjelaskan bahwa lebih dari satu calon legislatif mantan narapidana korupsi telah terdaftar dalam DCT.

Roy Hamrain menegaskan bahwa beberapa dari mereka telah selesai menjalani hukuman dan tidak lagi terlibat dalam masalah hukum.

Pihak KPU juga menyatakan bahwa tidak ada respons negatif dari masyarakat terhadap calon legislatif mantan narapidana korupsi ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara resmi.

Roy Hamrain menjelaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, sementara identitas calon legislatif dan partai yang mendukung mereka harus dikonfirmasi kepada ketua-ketua partai politik yang bersangkutan.

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada laporan berita resmi yang mengungkapkan identitas calon legislatif mantan narapidana korupsi di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini menjadi syarat bagi calon legislatif dalam mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 31 Tahun 2018, yaitu dalam ayat 2 poin c.

PKPU No. 31 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa mereka harus secara terbuka dan jujur mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik.

Hingga saat ini, Tribungorontalo.com masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi calon legislatif mantan narapidana korupsi sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) sekaligus Direktur Pusat Studi Anti-korupsi & Demokrasi (PUSAD) UMSurabaya Satria Unggul Wicaksana menanggapi napi korupsi yang nyaleg. 

Dikutip dari situs resmi UMSurabaya, Satria mengungkapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Apalagi akar masalah kasus korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, tentu hal ini harus menjadi dasar mengapa sulit untuk mengembalikan kepercayaan terhadap mantan narapidana koruptor untuk kembali berkontestasi dalam Pemilu 2024 dan mengisi jabatan publik," kata dia. 

Jika para mantan napi korupsi ini kembali memegang jabatan publik, dikhawatirkan mereka akan melakukan aksi-aksinya. 

“Hal ini dikhawatirkan akan melakukan kembali (rebound) terhadap kasus serupa manakala mantan napi koruptor mengisi jabatan publik kembali,”ujar Satria Senin (4/9/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved