Berita Lokal

Soal Isu 25 TKA Ilegal di Tanjung Karang, Imigrasi Gorontalo: Semuanya Sudah Mutasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar Konferensi Pers, untuk merespons isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanjung Karang Gorontalo

Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar Konferensi Pers mengenai isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Tanjung Karang Gorontalo pada Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar Konferensi Pers mengenai isu adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Tanjung Karang Gorontalo pada Rabu (18/10/2023).

Konferensi Pers dihadiri langsung oleh TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dari berbagai unsur.

Kantor Imigrasi mendapat informasi bahwa PT Shandong Licun Power Plant Technology dan PT Decon Mandiri Teknik akan beroperasi di Gorontalo Utara sekira Juli 2023.

Kemudian pihak perusahaan melaporkan mutasi alamat para TKA tersebut ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya sejumlah 21 dari TKA tersebut.

Kakanim mengatakan, pihak Imigrasi telah melaksanakan pelayanan sebagaimana tugas Kantor Imigrasi adalah memberikan izin tinggal bagi orang asing. Mereka bertugas melakukan pengawasan dan penindakan kepada WNA jika terjadi ketidaksesuaian dengan izin yang diberikan.

Kemudian, Kakanim menjelaskan bahwa orang asing yg bekerja di PLTU Tanjung Karang Gorontalo Utara sebelumnya juga bekerja di tempat yang sama di wilayah Kota Bitung, Banda Aceh, dan Jakarta Barat.

Mereka melakukan pengajuan mutasi ke Gorontalo pada Juli dan Agustus 2023, dengan memegang KITAS yang legal.

"Merespons isu yang beredar di masyarakat bahwa TKA tersebut diduga masuk secara ilegal, maka kami mengatakan mereka masuk secara legal dengan menggunakan KITAS," jelas Joni Rumagit, Kakanim Gorontalo.

Sebelumnya, TIMPORA telah melakukan rapat tim pengawasan orang asing pada Kamis (14/9/2023) di GrandQ Hotel, Kota Gorontalo.

Hasil dari rapat tersebut telah dilakukan kegiatan bersama operasi gabungan TIMPORA ke PLTU Tanjung Karang pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo Bangun Jembatan Penghubung dan Semi Terowongan di GORR

Pada operasi gabungan yang telah dilaksanakan itu, divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, dan TIMPORA Provinsi Gorontalo menemukan bahwa benar terdapat 25 TKA di perusahaan tersebut.

Dengan rincian 21 di antaranya sudah melakukan mutasi alamat dan 4 sisanya dihimbau pada saat itu untuk melakukan pengajuan mutasi.

Dan untuk saat ini, 25 TKA tersebut sudah selesai mengurus mutasi alamatnya di kantor Imigrasi Gorontalo.

"Pertama untuk 21 orang TKA, kemudian 4 orang TKA. Jadi semuanya sudah mutasi, dan mereka memang pemegang KITAS," pungkas Kakanim.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved