DPRD Gorontalo

DPRD Gorontalo Dorong Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Hal ini diungkapkan Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sun Biki, pada rapat paripurna DPRD ke-128, Senin (16/10/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Penandatangan berita acara persetujuan bersama Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap ranperda tentang pajak dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD ke-128, Senin (16/10/2023). (Foto : Mila) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah provinsi untuk membentuk badan atau dinas pendapatan daerah.

Hal ini diungkapkan Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sun Biki, pada rapat paripurna DPRD ke-128, Senin (16/10/2023).

"Alhamdulillah Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi," jelas Sun Biki.

Sun Biki mengatakan, pembentukan badan atau dinas pendapatan daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

Saat ini, Provinsi Gorontalo dan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan dua daerah yang belum memiliki OPD ini.

"Dengan adanya badan atau dinas pendapatan daerah, maka pengelolaan pendapatan daerah akan menjadi lebih terintegrasi dan profesional. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sun Biki.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya mengatakan, proses pembahasan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah dilakukan sejak Agustus 2023.

Setelah ranperda melalui tahap evaluasi di kementerian terkait, akan disampaikan ke kemendagri untuk beroleh nomor registrasi perda sesuai ketentuan.

"Melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah, tahap selanjutnya akan diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI," ungkap Ismail.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved