Pileg 2024

45 Caleg dari 8 Parpol Menanti Pengumuman KPU Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan data Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
45 Caleg bakal berjibaku di Pileg Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan data Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebanyak 548 DCS merupakan representasi dari  17 partai politik (parpol), semuanya akan unjuk gigi pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari total 548, hanya ada 45 kursi legislatif Provinsi Gorontalo tersedia untuk lima tahun ke depan.

KPU Provinsi Gorontalo akan menetapkan nama-nama yang sah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"Nanti pada besoknya (4 November 2023) baru kita akan umumkan," ungkap Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023).

Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo (TribunGorontalo.com/ Herjianto)

Penetapan tersebut kata Hendrik tetap mengacu pada kelengkapan dan legalitas administrasi dari si calon.

"Ada juga kelengkapan berkas berupa persetujuan dari partai," jelasnya.

Beberapa parpol berikut yang mendelegasikan 45 orang calon anggota diantaranya :

  • PKB
  • Gerindra
  • PDIP
  • Golkar
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
  • PPP

Baca juga: Tak Pusingkan Putusan MK, Gerindra Gorontalo Fokus Menangkan Prabowo Subianto Siapa pun Wakilnya

13 Parpol di Gorontalo Ajukan Perubahan DCT Pemilu 2024

Sedikitnya 13 Partai Politik (parpol) mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"13 parpol tersebut yakni PKB, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, PPP, PDIP, Perindo, Gelora, Golkar, Gerindra dan PKS," beber Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, khusus Partai PPP telah mengganti salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

Pergantian ini didasarkan pada ketentuan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hendrik menjelaskan bahwa untuk penggantian caleg, diharuskan mengajukan dokumen serta surat persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Hal itu yang menjadi acuan kami (KPU) sebelum penetapan DCT," ungkap Hendrik.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved