Pileg 2024
45 Caleg dari 8 Parpol Menanti Pengumuman KPU Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan data Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan data Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Sebanyak 548 DCS merupakan representasi dari 17 partai politik (parpol), semuanya akan unjuk gigi pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dari total 548, hanya ada 45 kursi legislatif Provinsi Gorontalo tersedia untuk lima tahun ke depan.
KPU Provinsi Gorontalo akan menetapkan nama-nama yang sah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
"Nanti pada besoknya (4 November 2023) baru kita akan umumkan," ungkap Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023).

Penetapan tersebut kata Hendrik tetap mengacu pada kelengkapan dan legalitas administrasi dari si calon.
"Ada juga kelengkapan berkas berupa persetujuan dari partai," jelasnya.
Beberapa parpol berikut yang mendelegasikan 45 orang calon anggota diantaranya :
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- Nasdem
- PKS
- Demokrat
- PPP
Baca juga: Tak Pusingkan Putusan MK, Gerindra Gorontalo Fokus Menangkan Prabowo Subianto Siapa pun Wakilnya
13 Parpol di Gorontalo Ajukan Perubahan DCT Pemilu 2024
Sedikitnya 13 Partai Politik (parpol) mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"13 parpol tersebut yakni PKB, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, PPP, PDIP, Perindo, Gelora, Golkar, Gerindra dan PKS," beber Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (15/10/2023).
Sementara itu, khusus Partai PPP telah mengganti salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di dapil 6 Provinsi Gorontalo.
Pergantian ini didasarkan pada ketentuan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hendrik menjelaskan bahwa untuk penggantian caleg, diharuskan mengajukan dokumen serta surat persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Hal itu yang menjadi acuan kami (KPU) sebelum penetapan DCT," ungkap Hendrik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.