Jangan Nge-Pinjol Sebelum Tahu 101 Fintech Lending Berizin di OJK Ini
Menurut OJK, 101 penyelenggara fintech lending ini merupakan hasil dari proses seleksi dan evaluasi yang ketat oleh OJK.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-14_pinjoll.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau fintech lending yang berizin di OJK bertambah menjadi 101 perusahaan per 9 Oktober 2023.
Menurut OJK, 101 penyelenggara fintech lending ini merupakan hasil dari proses seleksi dan evaluasi yang ketat oleh OJK.
OJK selalu berupaya untuk menjaga agar industri fintech lending tetap tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hal ini untuk memastikan bahwa layanan fintech lending yang diterima oleh masyarakat sudah memenuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen.
Masyarakat dapat mengecek status izin fintech lending melalui website OJK atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.