Pijat Refleksi di Gorontalo
BREAKING NEWS Salon Pijat Refleksi di Gorontalo Jadi Sarang Prostitusi, 6 Karyawan Ditangkap
Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial HT (42) yang merupakan pemilik dan pengelola salon tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok salon pijat refleksi.
Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial HT (42) yang merupakan pemilik dan pengelola salon tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kata dia menerima informasi tentang adanya dugaan TPPO di salon pijat refleksi yang ada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan," ujarnya.
Tim Rajawali kemudian melakukan penggerebekan terhadap salon tersebut pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 6 karyawan dan 1 pemilik salon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salon tersebut memang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tersangka mencari keuntungan dari para karyawan atau terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250 - 500 ribu.
Dari hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan pemilik salon berinisial HT (42) sebagai tersangka.
Ia merupakan Warga Kelurahan Winenet I, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
HT ini tercatat sebagai pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi.
Pelaku pun saat ini diancam dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan yang memberatkan, atau dengan pemberian atau penerimaan imbalan atau manfaat baik dalam bentuk uang maupun barang, untuk tujuan eksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.