Prostitusi Michat
Wanita Hamil di Gorontalo Jadi Saksi Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Michat
Sebelumnya diketahui, grebek TPPO modus prostitusi itu berlokasi di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polisi tak menahan ibu hamil yang tertangkap operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus prostitusi online MiChat.
Sebelumnya diketahui, grebek TPPO modus prostitusi itu berlokasi di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Ibu hamil ini sebelumnya tertangkap bersama 6 orang lainnya. Rata-rata berusia di bawah umur. Ada laki-laki dan perempuan sebagai 'wanita panggilan' via aplikasi MiChat.
Polisi membeberkan, ibu hamil itu masih berusia 18 tahun. Namun sudah hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
"Iyah, ZH (18) dirinya memang hamil, namun dia hanya sebatas saksi," ungkap Ipda Dyanita Shafira Panit Subdit IV Ditreskrimum saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/10/2023).
Sebelumnya polisi berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Setelah melakukan penelusuran, Polda meringkus 7 pelaku TPPO dengan modus aplikasi michat.
Namun setelah melakukan penyidikan kasus, akhirnya polisi hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka antaranya MS (23) tahun dengan jenis kelamin perempuan, SNK (19) tahun jenis kelamin perempuan, serta RT (23) jenis kelamin laki laki.
Untuk ketiga tersangka ini, sementara dikenakan pasal 2 ayat 1-2 UU. No. 21 tahun 2007 sub KUHP dan sub undang-undang perlindungan anak.
"Untuk sementara kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai petunjuk, serta akan berkoo dengan Dinas Sosial serta P2TP2A," tandas Dyanita.
Pasal 2 ayat 1-2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.
Pasal ini merupakan ketentuan pokok dari UU TPPO, yang memuat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 2 ayat 1 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu, baik dalam atau antar negara, dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang tersebut."
Pasal 2 ayat 2 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana mati, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
(*)
Pakar Hukum Unisan Gorontalo Sebut Ucapan Wahyudin Bisa Jadi Candaan, Tapi Etik Tetap Bermasalah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Akui Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Viral, Sang Istri Tahu |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Naik DPRD Gorontalo lewat PSU, Kini Dipecat karena Video Viral |
![]() |
---|
VOXPOP Komentar Warga Gorontalo atas Ucapan Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Ada 5 Ribu Dapur Makanan Bergizi Gratis Disebut Fiktif, Begini Jawaban BGN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.