Sudah di Tangan Jaksa, Dokumen Kasus Korupsi Kasatpol PP Kota Gorontalo Dikembalikan ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai t
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Kota-Gorontalo-Muh-Mulky-Datau.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dokumen kasus korupsi yang melibatkan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Gorontalo kini telah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kurnia Dewi, Senin (9/10/2023).
Menurut Dewi, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polresta Gorontalo Kota.
Tersangkanya Kasatpol PP Moh Mulky Datau dan seorang bawahannya berinisial NM (42).
Tetapi kata Kurnia, berkas kasus tersebut dikembalikan lagi ke polisi (P-19).
P-19 adalah surat pemberitahuan dari Kejaksaan kepada penyidik Kepolisian bahwa berkas perkara yang dilimpahkan masih belum lengkap.
P-19 diberikan karena berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil atau materil yang ditentukan oleh Undang-Undang
"Setelah kami lakukan penelitian ternyata belum lengkap, sehingga kami kembalikan," ungkap Kurnia.
Kata Kurnia, ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan, P-19 harus dipenuhi selama 2 pekan oleh kepolisian.
Adapun jumlah tersangka sejauh ini baru berjumlah 2 orang sesuai yang diberikan polisi.
"Secara umum tetap sama, hanya saja ada masih kurang untuk kelengkapan formil maupun materil," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai tersangka pungli.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD dan NM ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan tersangka diperiksa pada 10 Juli 2023.
“Pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas, di mana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi Ahli Pidana,” kata Leo.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu pada personel yang masuk dalam surat perintah tugas.
"Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Satpol PP yang tercover dalam surat perintah giat monev" ujar Leo.
Para personil lantas merasa keberatan. Namun NM mengatakan, jika keberatan disuruh menghadap kasatpol.
"Sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM,” jelasnya.
Adapun alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.
Dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp 25-75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.
"Sedangkan menurut NM, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut Wira," tambah Leo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023. Ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik. (*)