Jumat, 13 Maret 2026

Sudah di Tangan Jaksa, Dokumen Kasus Korupsi Kasatpol PP Kota Gorontalo Dikembalikan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai t

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sudah di Tangan Jaksa, Dokumen Kasus Korupsi Kasatpol PP Kota Gorontalo Dikembalikan ke Polisi
TribunGorontalo.com
Kasatpol PP Kota Gorontalo, Muh Mulky Datau, tersangka kasus korupsi di instansi yang ia pimpin. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dokumen kasus korupsi yang melibatkan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Gorontalo kini telah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. 

Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kurnia Dewi, Senin (9/10/2023). 

Menurut Dewi, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polresta Gorontalo Kota. 

Tersangkanya Kasatpol PP Moh Mulky Datau dan seorang bawahannya berinisial NM (42). 

Tetapi kata Kurnia, berkas kasus tersebut dikembalikan lagi ke polisi (P-19). 

P-19 adalah surat pemberitahuan dari Kejaksaan kepada penyidik Kepolisian bahwa berkas perkara yang dilimpahkan masih belum lengkap.

P-19 diberikan karena berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil atau materil yang ditentukan oleh Undang-Undang

"Setelah kami lakukan penelitian ternyata belum lengkap, sehingga kami kembalikan," ungkap Kurnia.

Kata Kurnia, ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi oleh pihak kepolisian. 

Sesuai aturan, P-19 harus dipenuhi selama 2 pekan oleh kepolisian. 

Adapun jumlah tersangka sejauh ini baru berjumlah 2 orang sesuai yang diberikan polisi. 

"Secara umum tetap sama, hanya saja ada masih kurang untuk kelengkapan formil maupun materil," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer Satpol PP, NM (42) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD dan NM ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan tersangka diperiksa pada 10 Juli 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved