Sabtu, 7 Maret 2026

DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Duga Persoalan Izin Tambang PT PETS Picu Demo Pohuwato

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui Adhan Dambea menyoroti kasus perizinan tambang PT PETS jadi pemicu turunnya massa aksi demo Pohuwato

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto DPRD Provinsi Gorontalo Duga Persoalan Izin Tambang PT PETS Picu Demo Pohuwato
fb
Demo penambang Pohuwato di Kantor PT PETS Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui Adhan Dambea menyoroti kasus perizinan tambang PT PETS jadi pemicu utamaturunnya massa aksi dalam demo Pohuwato pada 21 September lalu.

Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan eks Bupati Pohuwato mengeluarkan surat izin pertambangan operasi produksi kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani pada tahun 2009.

Namun, izin yang diberikan tersebut belum beroperasi hingga di tahun 2015 maka Gubernur Gorontalo yang saat itu memimpin mengeluarkan surat keputusan mengenai peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

"Dikarenakan izin tersebut belum beroperasi maka di tahun 2015 dikeluarkan surat keputusan Gubernur tenang pengalihan IUP kepada PT PETS," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (9/10/2023).

Sedangkan jika ditelusuri lebih dalam, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara tertulis bahwa dilarang pemegang IUP menyerahkan IUP tersebut kepada pihak lain. Pemegang IUP dalam hal ini tetap berada di tangan KUD Dharma Tani.

Di dalam peraturan tersebut tertulis bagi pemegang IUP yang telah lewat dari batas tenggat 10 tahun. Jika selama 10 tahun belum diproduksi maka diserahkan ke pihak lain.

Sedangkan KUD Dharma Tani memperoleh izin usaha pada tahun 2009, lalu ditahun 2015 izin tersebut dialihkan dengan menggunakan SK Gubernur kepada PT PETS.

Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo (TribunGorontalo.com)

Selama enam tahun KUD Dharma Tani memegang izin tersebut, kata Adhan, masih tersisa empat tahun lagi. Namun di tahun 2015 IUP di alihkan ke PT PETS dengan menggunakan SK Gubernur Nomor 351.

"Tapi ini baru enam tahun, belum kadaluarsa. Jadi tahun 2009 KUD Dharma Tani mendapat surat izin dari Pak Bupati Zainuddin Hasan, di tahun 2015 sudah dialihkan oleh Gubernur ke PT PETS," jelas Adhan.
"Di tahun 2012 sudah ada aturannya, lalu di tahun 2015 keluarlah SK Gubernur," lanjutnya.

Namun di lain pihak terdapat surat putusan Mahkamah Agung yang berisi pembatalan Peraturan Pemerintah dan SK Gubernur Gorontalo.

"Termasuk surat-surat KUD itu batal semua dengan adanya keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Pembatalan dari Mahkamah Agung dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi pada tanggal 8 Juni 2016 No. 11/PDT/2015/PT.GTO dan dikuatkan lagi dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 328K/PDT/2017 pada tanggal 17 April tahun 2006 menyatakan segala putusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 Januari 2016 diselenggarakan oleh tergugat tiga sampai tergugat delapan tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Akibat hukumnya itu misalnya SK Gubernur No. 351 termasuk pengangkatan pengurus pengawas dan semacamnya dibatalkan," terangnya.

Namun, Peraturan Pemerintah dan SK Gubernur Gorontalo tidak dihargai oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan polemiknya pada Keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Pemda Gorontalo dan PT PETS Digugat Rp 10 Triliun ke Pengadilan

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Gorontalo dan Pohuwato kini harus menghadapi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Tak cuma pemda, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) ikut digugat.

Adapun gugatan itu didaftarkan ke PN Gorontalo dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto.

Penelusuran TribunGorontalo.com di sipp.pn-gorontalo.go.id, perkara tersebut didaftarkan pada Senin 25 September 2023 dengan Kategori Perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji. Keduanya mengaku sebagai anggota KUD Dharma Tani dan merupakan pengurus yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa.

Pemerintah Provinsi Gorontalo digugat karena mengeluarkan Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Lalu Pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak sah Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

Kementerian ESDM RI digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha Produksi (IUP) nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020.

Sementara PT PETS digugat sebagai Badan Hukum yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo. 

Dalam surat gugatan, kuasa hukum menyatakan jika tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Jika terbukti, maka penggungat meminta Pemda Gorontalo dan PT PETS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 1 miliar, dan kerugian materil sebesar Rp 10.2 triliun.

Baca juga: Kerusuhan Pohuwato Hanguskan Dana Rp 50 Miliar

Proyek Emas Pani Pohuwato Gorontalo Diestimas Mengandung 6.63 Juta Ons Emas

Proyek Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memiliki potensi untuk menjadi salah satu tambang emas besar di Indonesia.

Proyek ini dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang pada 2023 kemarin mengumumkan Estimasi Sumber Daya Mineral (MSR) sebesar 275,8 juta ton dengan kadar 0,75 g/t emas yang mengandung 6,63 juta ons emas.

MSR tersebut merupakan estimasi kedua dari gabungan sumber daya antara area Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya Proyek Emas Pani yang berada di Zona Baganite.

Saat ini, MDKA sedang menyusun Studi Kelayakan (FS) untuk proyek tersebut.

FS tersebut akan meliputi penilaian atas penggunaan dua metode berbeda untuk memproses bijih: Carbon-in-Leach dan Heap Leach.

Kedua metode tersebut, yang sudah menjadi standar industri dan karena itu dipahami dengan baik, akan diterapkan di Proyek Emas Pani.

FS tersebut dijadwalkan selesai pada akhir Q3 (Juli-September) 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada Q4 (Oktober-Desember) 2024. Keputusan investasi atas konstruksi proyek akan dibuat setelah FS selesai.

Selain melanjutkan pengeboran untuk MSR selanjutnya, Proyek Emas Pani sedang membangun jalan, akomodasi, fasilitas, dan infrastruktur pendukung yang dijadwalkan selesai pada Q3 2023.

Boyke Poerbaya Abidin, Direktur Utama PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) menegaskan bahwa pengalaman Grup Merdeka mengelola Tambang Emas Tujuh Bukit yang beroperasi sejak 2017 di Banyuwangi, Jawa Timur dapat menggambarkan bagaimana Proyek Emas Pani akan dikelola di masa depan.

“Kami akan memperhatikan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan menggunakan banyak tenaga kerja dari Pohuwato,” ujar Boyke.

Baca juga: 4 Tuntutan Mahasiswa Gorontalo soal Kerusuhan Pohuwato, Minta Kapolda Dipecat hingga Pembebasan

Lokasi Proyek Emas Pani di Pohuwato, Gorontalo. FOTO: Wawan Akuba
Lokasi Proyek Emas Pani di Pohuwato, Gorontalo. (TribunGorontalo.com/WawanAkuba)

Ditolak Warga

Meski memiliki prospek yang baik, nyatanya Proyek Emas Pani ini mendapat penolakan dari warga Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

Penolakan kehadiran perusahaan ini berujung pada sejumlah aksi demonstrasi di wilayah tersebut. 

Baru-baru ini, kerusuhan pecah di Marisa, ibukota Kabupaten Pohuwato. Kerusuhan itu menyebabkan kantor bupati dibakar massa. 

Selain itu, rumah dinas Bupati Pohuwato dirusak massa, juga kantor DPRD setempat. 

Belakangan beredar kembali seruan aksi yang mengaku akan diikuti oleh 20.000 pendemo. 

Satu dari lima tuntutannya yakni meminta Bupati dan Kementerian ESDM menghentikan aktivitas PT Merdeka Copper Gold di wilayah itu. 

Demo yang disebut akan dipimpin oleh orator bernama Uten Umar itu juga akan meminta agar seluruh masyarakat Pohuwato diberikan kebebasan melakukan eksplorasi tambang di manapun di wilayah itu. 

Sebagai informasi, Proyek Emas Pani dikelola oleh PT Pani Bersama Jaya (PBJ), PT Pani Bersama Tambang, PT Puncak Emas Gorontalo, PT Puncak Emas Tani Sejahtera, dan PT Gorontalo Sejahtera Mining. PT Merdeka Copper Gold Tbk memiliki saham sebesar 70 persen di PBJ.

Lokasi tambang ini berada di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Sulawesi, Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved