DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Duga Persoalan Izin Tambang PT PETS Picu Demo Pohuwato
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui Adhan Dambea menyoroti kasus perizinan tambang PT PETS jadi pemicu turunnya massa aksi demo Pohuwato
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2192023_Demo-penambang-Pohuwato.jpg)
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Gorontalo dan Pohuwato kini harus menghadapi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Tak cuma pemda, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) ikut digugat.
Adapun gugatan itu didaftarkan ke PN Gorontalo dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto.
Penelusuran TribunGorontalo.com di sipp.pn-gorontalo.go.id, perkara tersebut didaftarkan pada Senin 25 September 2023 dengan Kategori Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji. Keduanya mengaku sebagai anggota KUD Dharma Tani dan merupakan pengurus yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa.
Pemerintah Provinsi Gorontalo digugat karena mengeluarkan Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).
Lalu Pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak sah Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Kementerian ESDM RI digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha Produksi (IUP) nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020.
Sementara PT PETS digugat sebagai Badan Hukum yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo.
Dalam surat gugatan, kuasa hukum menyatakan jika tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Jika terbukti, maka penggungat meminta Pemda Gorontalo dan PT PETS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 1 miliar, dan kerugian materil sebesar Rp 10.2 triliun.
Baca juga: Kerusuhan Pohuwato Hanguskan Dana Rp 50 Miliar
Proyek Emas Pani Pohuwato Gorontalo Diestimas Mengandung 6.63 Juta Ons Emas
Proyek Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memiliki potensi untuk menjadi salah satu tambang emas besar di Indonesia.
Proyek ini dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang pada 2023 kemarin mengumumkan Estimasi Sumber Daya Mineral (MSR) sebesar 275,8 juta ton dengan kadar 0,75 g/t emas yang mengandung 6,63 juta ons emas.
MSR tersebut merupakan estimasi kedua dari gabungan sumber daya antara area Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya Proyek Emas Pani yang berada di Zona Baganite.