DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Duga Persoalan Izin Tambang PT PETS Picu Demo Pohuwato
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui Adhan Dambea menyoroti kasus perizinan tambang PT PETS jadi pemicu turunnya massa aksi demo Pohuwato
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2192023_Demo-penambang-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui Adhan Dambea menyoroti kasus perizinan tambang PT PETS jadi pemicu utamaturunnya massa aksi dalam demo Pohuwato pada 21 September lalu.
Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan eks Bupati Pohuwato mengeluarkan surat izin pertambangan operasi produksi kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani pada tahun 2009.
Namun, izin yang diberikan tersebut belum beroperasi hingga di tahun 2015 maka Gubernur Gorontalo yang saat itu memimpin mengeluarkan surat keputusan mengenai peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).
"Dikarenakan izin tersebut belum beroperasi maka di tahun 2015 dikeluarkan surat keputusan Gubernur tenang pengalihan IUP kepada PT PETS," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (9/10/2023).
Sedangkan jika ditelusuri lebih dalam, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara tertulis bahwa dilarang pemegang IUP menyerahkan IUP tersebut kepada pihak lain. Pemegang IUP dalam hal ini tetap berada di tangan KUD Dharma Tani.
Di dalam peraturan tersebut tertulis bagi pemegang IUP yang telah lewat dari batas tenggat 10 tahun. Jika selama 10 tahun belum diproduksi maka diserahkan ke pihak lain.
Sedangkan KUD Dharma Tani memperoleh izin usaha pada tahun 2009, lalu ditahun 2015 izin tersebut dialihkan dengan menggunakan SK Gubernur kepada PT PETS.
Selama enam tahun KUD Dharma Tani memegang izin tersebut, kata Adhan, masih tersisa empat tahun lagi. Namun di tahun 2015 IUP di alihkan ke PT PETS dengan menggunakan SK Gubernur Nomor 351.
"Tapi ini baru enam tahun, belum kadaluarsa. Jadi tahun 2009 KUD Dharma Tani mendapat surat izin dari Pak Bupati Zainuddin Hasan, di tahun 2015 sudah dialihkan oleh Gubernur ke PT PETS," jelas Adhan.
"Di tahun 2012 sudah ada aturannya, lalu di tahun 2015 keluarlah SK Gubernur," lanjutnya.
Namun di lain pihak terdapat surat putusan Mahkamah Agung yang berisi pembatalan Peraturan Pemerintah dan SK Gubernur Gorontalo.
"Termasuk surat-surat KUD itu batal semua dengan adanya keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Pembatalan dari Mahkamah Agung dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi pada tanggal 8 Juni 2016 No. 11/PDT/2015/PT.GTO dan dikuatkan lagi dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 328K/PDT/2017 pada tanggal 17 April tahun 2006 menyatakan segala putusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 Januari 2016 diselenggarakan oleh tergugat tiga sampai tergugat delapan tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
"Akibat hukumnya itu misalnya SK Gubernur No. 351 termasuk pengangkatan pengurus pengawas dan semacamnya dibatalkan," terangnya.
Namun, Peraturan Pemerintah dan SK Gubernur Gorontalo tidak dihargai oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan polemiknya pada Keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Pemda Gorontalo dan PT PETS Digugat Rp 10 Triliun ke Pengadilan