Fasilitas Publik
Lubang di Tengah Jalan Kalimantan Gorontalo Mengancam Keselamatan Pengendara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-07_Lubang-di-Jl-Kalimantan.jpg)
Dengan adanya lubang jalan yang membahayakan pengendara, maka pemerintah daerah telah melanggar kewajibannya untuk menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan nyaman.
Karena itu, pemerintah daerah mestinya segera memperbaiki lubang jalan tersebut agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”(*)