Kamis, 5 Maret 2026

Fasilitas Publik

Lubang di Tengah Jalan Kalimantan Gorontalo Mengancam Keselamatan Pengendara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lubang di Tengah Jalan Kalimantan Gorontalo Mengancam Keselamatan Pengendara
TribunGorontalo.com
Lubang besar di tengah Jl Kalimanta, Kota Gorontalo. Ini adalah jalan tersibuk di Kota Gorontalo, tetapi justru memiliki lubang yang membayakan pengendara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lubang jalan yang terdapat di Jalan Kalimantan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menjadi ancaman bagi keselamatan pengendara.

Lubang tersebut berukuran besar dan dalam, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut pantauan TribunGorontalo.com, Jumat (6/10/2023), lubang tersebut berada tepat di atas plat duiker saluran air yang berada di depan Q Mart Kota Gorontalo.

Lubang tersebut berukuran oval dengan perkiraan panjang hampir 60 cm dan kedalaman sekitar 20 cm.

Alfiansyah (29), salah satu pengemudi ojek online (ojol), mengaku sudah kerap kali melihat beberapa pengendara hampir jatuh bahkan ada yang jatuh akibat lubang tersebut.

"Sudah berapa kali ini ada yang celaka, padahal sudah ditutup pakai batu-batu tapi lama-lama tetap masuk ke dalam," kata Alfiansyah.

Dia mengaku, lubang tersebut nyaris tak kelihatan pada malam hari karena posisinya berada di atas plat duiker.

"Apalagi kalau dari arah Jalan Madura itu tidak kelihatan lubang itu, meski ada lampu tapi tetap saja tidak kelihatan," jelas Alfiansyah.

Senada dengan Alfiansyah, Anton Djafar yang berada di lokasi kejadian juga turut mengomentari kondisi jalan di Kota Gorontalo.

"Minimal tetap perhatikan jalan ini, apalagi jalan-jalan lain yang ada di Kota Gorontalo," kata Anton.

Dia menambahkan, kondisi jalan yang rusak dapat mengganggu kenyamanan penumpang angkutan umum.

"Bagi kami pengemudi bentor itu berpengaruh, karena penumpang kadang komplain karena jalannya goyang," tambah Anton.

Para masyarakat pun meminta kepada para pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan infrastruktur yang ada di Kota Gorontalo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved