Cara Over Kredit Kendaraan Agar tak Dipenjara Seperti Warga Batudaa Gorontalo

Over kredit kendaraan biasanya dilakukan secara legal atau ilegal. Over kredit kendaraan secara legal dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan p

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto associates
Ilustrasi aggreement. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Over kredit kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan suatu kendaraan bermotor beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. 

Proses ini umumnya dilakukan karena pemilik kendaraan mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.

Over kredit kendaraan biasanya dilakukan secara legal atau ilegal. Over kredit kendaraan secara legal dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing. 

Sementara itu, over kredit kendaraan secara ilegal dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing.

Baca juga: Jual Kendaraan Kredit, Warga Batuaa-Gorontalo Terancam 4 Tahun Penjara

Over kredit kendaraan secara ilegal dapat berisiko dikenakan sanksi pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Berikut adalah cara over kredit kendaraan agar tak kena masalah pidana penggelapan:

Pertama, pPastikan kendaraan dalam kondisi lunas atau telah melunasi sebagian besar cicilan. Hal ini untuk menghindari risiko perusahaan leasing menolak pengajuan over kredit.

Kedua, minta persetujuan tertulis dari pihak leasing. Persetujuan tertulis dari pihak leasing diperlukan agar over kredit kendaraan dapat dilakukan secara legal.

Ketiga, lengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing. Persyaratan yang dibutuhkan umumnya berupa fotokopi KTP, KK, STNK, BPKB, dan surat permohonan over kredit.

Keempat, bayar biaya over kredit. Biaya over kredit biasanya dibebankan kepada pihak yang mengambil alih cicilan.

Fakta Kasus Penggelapan Over Kredit di Gorontalo

Seorang warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terancam penjara lantaran menjual motor kredit. 

Status pria berinisial MR itu kini sebagai tersangka di Polresta Gorontalo Kota. Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023.

Tepat pada hari Rabu (04/09/2023) kemarin, MR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved