Jual Kendaraan Kredit, Warga Batuaa Gorontalo Terancam 4 Tahun Penjara
Status pria berinisial MR itu kini sebagai tersangka di Polresta Gorontalo Kota. Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengal
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terancam penjara lantaran menjual motor kredit.
Status pria berinisial MR itu kini sebagai tersangka di Polresta Gorontalo Kota. Menurut polisi, MR dijerat dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023.
Tepat pada hari Rabu (04/09/2023) kemarin, MR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi kasus hingga MR ini bisa ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, MR awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan sejak bulan Juli 2022.
Baca juga: Cara Over Kredit Kendaraan Agar tak Dipenjara Seperti Warga Batudaa Gorontalo
"Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran," kata Leo.
Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak.
Karena itu, ia menjual kendaraan yang sedang diangsur tersebut. Masalahnya, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
Memang, MR menjual kendaraan tersebut dengan sistem lanjut setoran. Artinya, pembeli harus melanjutkan setoran MR.
Mestinya tak masalah, tetapi orang yang membeli kendaraan MR rupanya tidak menjalankan perjanjian itu.
Malah, ia tidak pernah melanjutkan setorannya. "Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ujar Kompol Leonardo.
Belum diketahui apakah pembeli motor MR ini akan ikut terjerat. Menurut Leo, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
"Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal," pungkasnya.
Adapun MR dijerat dengan pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-06_ilustrasi-over-kredit-kendaraan.jpg)