Cara Over Kredit Kendaraan Agar tak Dipenjara Seperti Warga Batudaa Gorontalo

Over kredit kendaraan biasanya dilakukan secara legal atau ilegal. Over kredit kendaraan secara legal dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan p

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto associates
Ilustrasi aggreement. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi kasus hingga MR ini bisa ditetapkan tersangka.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, MR awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan sejak bulan Juli 2022.

"Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran," kata Leo. 

Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak.

Karena itu, ia menjual kendaraan yang sedang diangsur tersebut. Masalahnya, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

Memang, MR menjual kendaraan tersebut dengan sistem lanjut setoran. Artinya, pembeli harus melanjutkan setoran MR.

Mestinya tak masalah, tetapi orang yang membeli kendaraan MR rupanya tidak menjalankan perjanjian itu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved