Kamis, 5 Maret 2026

Polisi Gorontalo Intimidasi Wartawan

Kecam Polisi Intimidasi Wartawan, PWI Gorontalo Turun ke Jalan Besok Kamis 5 Oktober

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengecam intimidasi wartawan oleh oknum polisi.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kecam Polisi Intimidasi Wartawan, PWI Gorontalo Turun ke Jalan Besok Kamis 5 Oktober
TRIBUNEWS
Ilustrasi - PWI Gorontalo kecam polisi yang mengintimidasi wartawan saat liputan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengecam intimidasi wartawan oleh oknum polisi.

Diberitakan sebelumnya, para wartawan Gorontalo tengah meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (3/10/2020) sore.

Ketika meliput, para wartawan tersebut diintimidasi oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo berinisial FT.

Wakil Ketua PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan, upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri. 

 

734782490b934076964bc1e5cd0e235f

Baca juga: Oknum Polisi Gorontalo Intimidasi Wartawan, Larang Ambil Gambar hingga Suruh Hapus Rekaman

Kendati, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.

"Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Andi Arifuddin.

"Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo," imbuhnya.

Andi juga menuturkan, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca juga: AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo

Atas insiden ini, PWI Gorontalo meminta kepada seluruh anggotanya untuk kompak menghadapi permasalahan yang menimpa rekan-rekan wartawan, agar tidak ada kejadian berulang. 

PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.

"Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan lainnya untuk ikut aksi bersama, untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya," tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Husnul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved