Selasa, 17 Maret 2026

Kawasan Hutan

Kawasan Hutan di Provinsi Gorontalo Alami Penurunan 60.526 Hektare, Ini Penjelasannya

Luas kawasan hutan di Provinsi Gorontalo kian mengalami penurunan akibat pelepasan beberapa jenis kawasan hutan sejak 2015 ke 2021.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kawasan Hutan di Provinsi Gorontalo Alami Penurunan 60.526 Hektare, Ini Penjelasannya
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo- Luas kawasan hutan di Provinsi Gorontalo kian mengalami penurunan akibat pelepasan beberapa jenis kawasan hutan sejak 2015 ke 2021.

Diketahui, kawasan hutan sesuai perundangan dan peraturan secara umum dibagi atas lima kawasan jika dilihat dari fungsinya, yakni hutan konservasi (HK), hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 325/Menhut-II/2010 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo, luas total kawasan hutan di Provinsi Gorontalo mencapai 824.668 hektare.

Tahun 2015, kawasan hutan di Provinsi Gorontalo mengalami perubahan. Perubahan ini didasari atas pelepasan kawasan HPK seluas 55.941,85 hektar dan untuk kepentingan transmigrasi seluas 571,74 hektar.

Kini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.6621/MENLHK-PKTL/KUH/PLA-2/10/2021 kawasan hutan di Provinsi Gorontalo dapat dirinci sebagai berikut : 

  • Hutan Konservasi seluas 196.476,18 hektare
  • Hutan Lindung seluas 203.106,34 hektare
  • Hutan Produksi Terbatas seluas 251.887,21 hektare,
  • hutan produksi seluas 89.412,64 hektare
  • Hutan Produksi yang dapat dikonversi 23.259,58 hektar.

Sehingga jumlah total luas kawasan hutan di Gorontalo seluas 764.141,96 hektare.

Sehingga kawasan hutan di Provinsi Gorontalo mengalami pengurangan sebesar 60.526,04 hektare jika dibanding 2015.

Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan (SDHTL) BPKH-TL Wilayah XV Gorontalo, Herman menjelaskan pelepasan ini menurutnya sudah sesuai ketentuan.

"HPK merupakan kawasan hutan yang bisa digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah/pusat, pihak badan hukum ataupun pihak lainnya," rinci Herman pada , Rabu (3/10/2023)

Meski begitu lanjut Herman, dalam penggunaan/pemanfaatan HPK terdapat kelengkapan syarat yang harus dipenuhi diantaranya beberapa syarat administrasi dan syarat teknis, didalamnya terdapat kelengkapan dan kepatuhan atas dokumen lingkungan.
 
"Dalam dokumen lingkungan itu salah satunya ada kajian analisis dampak lingkungan (Amdal). Tidak hanya aktifitas pertambangan dan pembangunan, kadang jenis usaha lain pun diwajibkan ada izin Amdal," jelas Herman.

Data terbaru tahun 2021 menunjukkan luas kawasan HPT 251.887, 21 hektar dari total 764.141,96 atau sekitar 33 persen dari total wilayah kawasan hutan.

Kabupaten Pohuwato dinobatkan sebagai kawasan yang memiliki HPT terbesar yakni seluas 41,507 hektar. (*)


 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved