Rabu, 4 Maret 2026

Kerusuhan Pohuwato

Polda Gorontalo Bantah Larang Keluarga Jenguk Tersangka Kerusuhan Pohuwato

Kepolisian daerah Polda Gorontalo bantah adanya larangan menjenguk bagi keluarga tersangka kerusuhan di Pohuwato

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Polda Gorontalo Bantah Larang Keluarga Jenguk Tersangka Kerusuhan Pohuwato
TribunGorontalo/Ade Puhi
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkap fakta terbaru kasus penimbunan solar subsidi dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (3/8/2023) pagi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian daerah Polda Gorontalo bantah adanya larangan menjenguk bagi keluarga tersangka kerusuhan di Pohuwato

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, menepis perihal isu tersebut. “Gak ada larangan jenguk, bisa di jenguk di polres pohuwato,” jelas Desmont.

Pihaknya menjelaskan hanya saja, saat ini beberapa tersangka belum bisa dijenguk dengan alasan sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Kecuali yang sedang dilakukan penyidikan intensif belum bisa dijenguk,” tambahgnya.

Di mana diberitakan sebelumnya kuasa hukum dari tersangka meminta Polda Gorontalo tak memperlakukan tersangka unjuk rasa (unras) Pohuwato seperti teroris. 

Hal itu diungkapkan Ali Rajab, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus unras di Pohuwato kepada TribunGorontalo.com, Jumat (29/9/2023). 

Secara administratif, Ali Rajab menjelaskan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/DLF/IX/2023.

Ia mendampingi 3 tersangka bernama Deden Ahmad, Rizal Lasantu, dan Ramin Igirisa. 

Menurut Ali, aturan aneh diterapkan Polda Gorontalo dalam melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. 

“Polda Gorontalo melarang Tersangka kasus kerusuhan Pohuwato untuk dijenguk pihak keluarga,” katanya. 

Bahkan mirisnya, nyaris satu minggu tersangka ditahan, beberapa ada yang belum pernah bertemu keluarganya. 

Kata Ali, tersangka kerusuhan di Kabupaten Pohuwato bukan tersangka kasus terorisme yang bisa dirampas hak-haknya oleh negara.

Apalagi kata dia, keluarga tersangka berkunjung sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Rutan yakni di Hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 – 15.00 Wita.

“Anehnya mereka ditolak bertemu dan petugas hanya mau menerima bawaan dari pihak keluarga untuk disampaikan kepada tersangka yang ditahan,” katanya.

Tersangka Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Bertambah 2, Kini Jadi 32 Orang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved