Senin, 9 Maret 2026

Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS Tersangka Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Bertambah 2, Kini Jadi 32 Orang

Artinya total tersangka saat ini telah menjadi 32 orang tersangka atas kerusuhan dalam demonstrasi yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Tersangka Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Bertambah 2, Kini Jadi 32 Orang
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro 

Para ASN pun melarikan diri menghindari aksi anarkis tersebut

Tak hanya itu, massa anarkis melakukan pembakaran kantor bupati tersebut. Aksi tersebut berlangsung hingga beberapa jam. 

Aksi anarkis massa aksi disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah kabupaten Pohuwato.

Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas tambang PT PETS.

Masyarakat juga menilai bahwa pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat semakin marah dan melakukan aksi anarkis.

Warga yang anarkis tersebut juga membakar Kantor Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dan kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. 

2. Kantor Bupati Pohuwato Tak Bisa Digunakan, Dokumen Ludes

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengatakan Kantor Bupati Pohuwato yang dibakar demonstran tak bisa digunakan.

saat Konferensi Pers di Polres Pohuwato Kamis malam. 

"Sudah tidak bisa digunakan sama sekali (gedung Bupati Pohuwato)," tegas Saipul.

Meski begitu, Saipul Mbuinga memastikan jika pelayanan pemerintahan tidak akan diliburkan. 

Sebab, pegawai pemerintah Kabupaten Pohuwato akan berkantor di gedung bersama. 

"Kami besok akan melakukan apel. Pelayanan kepada masyarakat tetap diaktifkan. Sudah diputuskan, besok kami akan berkantor di kantor bersama," kata Saipul dengan suara lesu. 

Menurut Saipul, pembangunan ulang gedung ini akan dilakukan dengan cepat. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved